SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Ditresnarkoba Polda Jatim mengamankan tersangka sebanyak 4 orang pengedar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Dari empat pelaku ini, polisi mengamankan barang bukti total keseluruhan 9.463,342 gram sabu, 5.814 butir ekstasi dengan berat total 2.376,7 gram. Sebanyak 9,46 kg sabu disimpan di dalam spare part shock breaker sebanyak 8 buah.
Empat tersangkanya berhasil diamankan, antara lain MAY (37) asal Tulangan, Sidoarjo, KF (36) asal Panceng, Gresik, HAR (56) asal Jalan Dupak, Surabaya, dan MH (56) asal Tumpang, Kabupaten Malang.
Dalam peredaran narkotika tersebut, para tersangka mempunyai peran masing-masing. Tersangka MAY menjadi perantara dalam jual beli sabu yang didapatkan A (DPO), dengan cara berhubungan langsung melalui chat.
KF, menjadi perantara yang diperintah oleh M (DPO) melalui aplikasi WhatApps, AR menerima barang sabu dari IRL (DPO) yang merupakan bandar sabu jaringan Surabaya-Madura dan menyediakan sabu kepada HAR dan tersangka MH yang merupakan bandar sabu jaringan Surabaya-Madura.
Ditnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa didampingi Kabid Humas Kombes Pol Abast menjelaskan, untuk tersangka MAY diamankan dalam kamar kos yang beralamatkan di Desa Modong, Tulangan Sidoarjo, Senin (10 /2), pukul 07.45 WIB.
Kemudian tersangka KF diamankan di sebuah warung kopi di Panceng, Gresik, Sabtu (3/5) sekitar pukul 13.30 WIB. Tersangka HAR ditangkap di dalam kamar kos Jalan Sawah Pulo, Semampir, Surabaya Jumat, (9/5) sekira pukul 22.00 WIB. “Untuk tersangka MH, kita amankan didalam dalam rumah Dusun Glanggang, Desa Slamet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang pada 8 Mei 2025, sekira pukul 21.00 WIB,” jelas Kombes Pol Robert, Rabu (21/5).
“Tersangka HAR mendapat narkotika jenis sabu dari IRL (DPO) dengan cara menemui anak buahnya yang tidak dikenal di sekitar JI. Sawah Puloh SR 5 Semampir, Kota Surabaya dan tersangka memberikan uang tunai dulu sebesar Rp3.000.000, untuk 5 gram sabu melalui anak buah dari IRL. Oleh tersangka, sabu tersebut kemudian dijual lagi secara eceran,” imbuh Dirnarkoba Polda Jatim.
Sementara tersangka MH diperintahkan seseorang dengan inisial A (DPO) di pinggir jalan di daerah Banyu Urip , Sawahan, Surabaya, tepatnya di bawah pohon. Awalnya mendapatkan 3 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total awalnya 300 gram beserta bungkusnya. Kemudian atas perintah A barang sabu tersebut diedarkan lagi dengan cara diranjau di daerah Surabaya.
Tersangka MH sudah sejak bulan April 2025 sdr Mei 2025 diperintah oleh A (DPO) sebagai perantara peredaran sabu yang dikendalikan A dengan upah berupa uang dan mengonsumsi sabu.
Keberhasilan penangkapan peredaran narkoba jaringan Indonesia Malaysia atas informasi dan kecurigaan kemasan spart part yang tidak layak fungsi standarnya. “Kerja sama kita dengan Bea Cukai Bandara Juanda membuahkan hasil. Awal diinfokan. Setelah itu, kami melihat fisik dari shock beaker. Dari situ kita bongkar salah satu shoc itu, dan benar dalam tabung ada sabu sabu,” tambahnya.
Pihaknya akan memfokuskan pengembangan pengedaran Narkoba ke Madura. “Dari beberapa tangkapan yang kami lakukan, terdeteksi Pulau Madura merupakan salah satu tempat transit dan peredaran narkoba. Sehingga kami lebih fokus melakukan penyelidikan ke kepulauan tersebut,” tutupnya.(*)