SURABAYAONLINE.CO – Kabar baik bagi dunia pendidikan di Kabupaten Sidoarjo. Bupati Sidoarjo H. Subandi secara resmi mencabut Surat Edaran (SE) Nomor: 400.3/1308/438.5.1/2025 tertanggal 3 Februari 2025 yang sebelumnya membatasi pelaksanaan Outdoor Learning (ODL) atau pembelajaran di luar kelas. Sebagai gantinya, diterbitkan SE baru dengan nomor 400.3/4611/438.5.1/2025 yang mulai berlaku pada 2 Mei 2025.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Bupati Subandi di sela-sela kegiatan di Pendopo Delta Wibawa, Sabtu (3/5/2025).
“Berdasarkan informasi dari BMKG bahwa kondisi cuaca di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya sudah membaik, maka pembelajaran di luar kelas kini diperbolehkan kembali. Ini penting agar proses belajar tetap menyenangkan, aman, dan mendidik,” ujar Bupati.
SE terbaru ini mengacu pada Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 29 Tahun 2021 tentang pembelajaran di luar kelas bagi satuan pendidikan mulai dari PAUD, TK, RA, SD, MI, SMP, MTs hingga pendidikan non-formal.
Berikut poin penting yang diatur dalam SE terbaru tersebut:
1. Outdoor Learning mencakup kegiatan seperti studi lapangan, perkemahan, tinggal bersama masyarakat, karya wisata, pemagangan, belajar di alam terbuka, hingga perpisahan sekolah.
2. Pelaksanaan ODL harus sesuai dengan tujuan pembelajaran dan/atau mendukung proyek penguatan Profil Pelajar Pancasila.
3. Sekolah wajib menyertakan proposal minimal dua minggu sebelum kegiatan, melibatkan komite sekolah atau wali murid, serta mendapatkan surat layak jalan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo.
4. Kegiatan tidak boleh dilaksanakan di area rawan bencana seperti gunung, sungai, pantai, air terjun, atau kolam renang.
5. Sekolah juga diwajibkan memberikan pengawasan ketat demi keamanan peserta didik.
Bupati Subandi menekankan bahwa pembelajaran di luar kelas harus tetap mengutamakan keselamatan anak-anak.
“Semua ini demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan anak-anak kita. Kami ingin pendidikan tetap berjalan kreatif tanpa mengabaikan aspek perlindungan,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap seluruh satuan pendidikan memahami dan mematuhi ketentuan yang tertuang dalam SE terbaru tersebut hingga ada kebijakan lanjutan.
Dengan diterapkannya kembali ODL, diharapkan peserta didik bisa memperoleh pengalaman belajar yang lebih kontekstual, menyenangkan, dan relevan dengan dunia nyata. (Rino)