SURABAYAONLINE.CO, Sidoarjo – Demi memastikan keselamatan peserta didik, Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/1308/438.5.1/2025 yang mengatur pelaksanaan Out Door Learning (ODL). Dalam aturan terbaru ini, seluruh sekolah di Sidoarjo dilarang mengadakan ODL di luar wilayah kabupaten hingga batas waktu yang belum ditentukan.
SE ini berlaku bagi semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, hingga pendidikan nonformal di Kabupaten Sidoarjo.
Dalam SE tersebut, terdapat empat ketentuan utama yang harus dipatuhi sekolah, pertama; jenis Kegiatan ODL yang diatur, kegiatan yang termasuk dalam ODL mencakup studi lapangan, perkemahan, tinggal bersama masyarakat, karya wisata, magang, belajar di alam terbuka, hingga acara perpisahan sekolah.
Kedua; pembatasan Lokasi ODL, kegiatan ODL hanya diperbolehkan di dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo. Sekolah dilarang mengadakan kegiatan di luar daerah dan harus menangguhkan rencana yang sudah ada.
Kemudian, ketiga persyaratan Administratif Ketat; sekolah yang ingin mengadakan ODL wajib mengajukan proposal minimal dua minggu sebelum keberangkatan. Selain itu, mereka harus menyertakan surat permohonan dan dokumen kelayakan kendaraan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo.
Keempat; keselamatan siswa jadi prioritas utama, kebijakan ini dikeluarkan setelah rentetan kecelakaan tragis yang menimpa siswa dalam kegiatan ODL.
Keputusan ini didasari oleh beberapa insiden tragis, seperti akhir Januari 2025: Empat siswa SMPN 7 Mojokerto hanyut di Pantai Drini, Gunung Kidul, Yogyakarta, termasuk satu siswa asal Krian, Sidoarjo.
1 Februari 2025: Kecelakaan bus di Tol Pandaan–Malang menewaskan seorang siswi SMAN 1 Porong.
Menanggapi peristiwa ini, Plt Bupati Subandi menegaskan bahwa keselamatan siswa harus menjadi perhatian utama.
“Kami ingin memastikan proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan kondusif bagi anak-anak. Kami tidak ingin ada korban lagi,” ujar Subandi.
Ia juga meminta seluruh sekolah untuk meningkatkan pengawasan dan mematuhi aturan dalam SE ini. Kebijakan ini akan terus berlaku hingga ada keputusan lebih lanjut.
Dengan adanya Surat Edaran ODL di Sidoarjo 2025, diharapkan kegiatan belajar di luar kelas tetap menyenangkan tanpa mengorbankan keselamatan siswa. (Rino)