SURABAYAONLINE.CO, Malang – Kabar baik bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Malang, terutama yang bergerak di sektor makanan dan minuman (mamin). Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) kembali menghadirkan program fasilitasi sertifikasi usaha. Kali ini, program tersebut menggratiskan pengurusan Sertifikasi Halal.
Program ini resmi dibuka sejak 15 Januari 2025 dan akan berlangsung hingga 31 Januari 2025. Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menyebutkan bahwa sertifikasi halal ini bertujuan untuk mendukung UMKM meningkatkan daya saing produk mereka.
“Kami mengimbau para pelaku usaha untuk segera mendaftar. Kuotanya terbatas, sementara jumlah UMKM mamin di Kota Malang mencapai ribuan,” jelas Eko pada Jumat (17/1/2025).
Untuk mengikuti program ini, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan, yakni memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan kategori produk, melampirkan KTP pemilik usaha, menyertakan Kriteria Penyelia Halal (KYP), yakni pihak yang bertanggung jawab atas kehalalan bahan, proses, dan produk.
Kemudian, menyediakan daftar bahan baku serta alur proses produksi dan memastikan produk belum pernah memiliki sertifikasi halal sebelumnya.
Selain itu, Diskopindag juga memberikan pendampingan melalui Pendamping Proses Produk Halal (PPH) untuk membantu pelaku usaha memahami dan memenuhi standar sertifikasi.
Pendaftaran program ini dilakukan secara online melalui QR Code yang tersedia di media sosial resmi Diskopindag Kota Malang atau melalui tautan berikut: bit.ly/HalalSelfDeclare2025.
Setelah proses pendaftaran, berkas yang masuk akan melalui tahap skrining. “Jika lolos seleksi, tim kami akan menghubungi pelaku usaha untuk langkah selanjutnya,” tambah Eko.
Program sertifikasi halal ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing UMKM Kota Malang di pasar lokal maupun nasional. Selain itu, sertifikasi ini memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang dikonsumsi sudah terjamin kehalalannya.
“Sertifikasi halal sangat penting, terutama di sektor mamin, agar konsumen semakin percaya terhadap produk lokal,” kata Eko.
Dengan kuota terbatas dan waktu pendaftaran yang hanya sampai akhir Januari 2025, pelaku usaha di Kota Malang diimbau untuk segera mendaftar.