SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Kota Surabaya mengalami darurat pengemudi kendaraan bermotor kondisi mabuk karena terpengaruh minuman keras. Tercatat di data Satlantas Polrestabes Surabaya selama tahun 2024 angka kecelakaan diakibatkan oleh sang pengemudi kondisi mabuk meningkat dibandingkan tahun 2023.
Hal itu seperti yang terjadi beberapa hari lalu, dua peristiwa pengemudi mobil kondisi mabuk setelah berpesta minuman keras (miras) di tempat hiburan malam.
Pengemudi Toyota Fortuner kondisi mabuk dan terjadi kecelakaan Jalan Taman Apsari. Akibatnya mobil hancur dan sang supir mengalami luka luka. Di hari bersamaan terjadi kecelakaan di Jalan Kedungdoro. Seorang pengemudi Toyota Innova mabuk dan menabrak beberapa mobil dan motor yang mengakibatkan pengemudi motor pasangan suami istri (pasutri) tewas di lokasi kejadian.
Dari peristiwa itu setidaknya warga Surabaya memprotes dan mengkritik kepada pihak kepolisian, khususnya Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya akan tragedi tersebut. Pihak Satlantas Polrestabes Surabaya turun dan bertindak tegas.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman. Pihaknya memberikan keterangan saat kegiatan operasi aman dan tertib pada pengendara yang terpengaruh minuman keras pada hari Sabtu (2/11) dini hari di Jalan Gubernur Suryo.
“Darurat kecelakaan pengemudi mabuk kian meningkat sehingga kita kembali turun ke jalan untuk melakukan penindakan tilang secara manual bagi para pengemudi kendaraan bermotor yang mabuk. Kita jadwalkan Sabtu dini hari dan Minggu dini hari, menggingat jam itu adalah waktu para penikmat tempat hiburan malam (diskotek, pub, dan lainnya) pulang, “ujarnya Minggu (3/11)
Ditambahkan oleh Arif Fazlurrahman bahwa antisipasi adanya pengemudi mabuk usai menikmati tempat hiburan malam dan sedang berkendara, telah dilakukan sosialisasi oleh Satlantas Polrestabes Surabaya sejak tahun 2023.“Sebenarnya sudah kita sosialisasikan tentang pencegahan para pengemudi kondisi mabuk saat akan pulang dari rumah hiburan umum (RHU). Pengelola RHU sebisa mungkin menyediakan jasa antar bagi para pemabuk,” ucapnya.
Arahan atau imbauan itu telah disepakati beberapa waktu yang lalu. Pihak pengelola RHU akan menyediakan jasa antar para pemabuk dengan melibatkan driver online atau dari pihak pegawai RHU yang memberikan jasa antar.
“Sebenarnya sudah disepakati saat ada pertemuan bersama antara Satlantas dan Pemkot Surabaya yang dihadiri oleh para paguyuban RHU. Tapi itu hanya sebentar dilaksanakan. Pihak pengelola RHU merasa wegah. Mungkin karena tidak ada aturan tertulis berupa perda atau perwali, sehingga mereka meremehkan. Ini yang harus kita perjuangkan,” tambah Arif Fazlurrahman.
Selama razia lalu lintas yang dilaksanakan di Jalan Gubernur Suryo, depan gedung Grahadi, personel yang diturunkan sebanyak 27 anggota ditambah perwira pelaksana. Razia itu berhasil menindak 20 pelanggar. Sepuluh pelanggar karena dikatahui terpengaruh minuman keras dan dikenakan pasal 311 (mengemudi pengaruh alkohol), 2 orang dengan pasal 288 dengan barang bukti yang diamankan 2 mobil dan 4 orang dengan pasal 281 jo 77 (1) karena SIM mati.(*)