SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Sebelumnya, ketentuan terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen untuk wajib pajak orang pribadi dan badan yang memiliki usaha dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar, sudah diatur pula dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.03/2018.
PMK Nomor 99/PMK.03/2018 merupakan aturan pelaksanaan dari PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Selain mengatur soal perluasan penerima fasilitas PPh final 0,5 persen, PP Nomor 55 Tahun 2022 yang berlaku sejak diundangkan pada 20 Desember 2022 ini, juga mempertegas pemberian insentif tambahan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar.
Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet usaha maksimal Rp 4,8 miliar juga bisa mendapat insentif tambahan berupa pembebasan PPh. Yaitu bagi mereka yang omzet usahanya maksimal Rp 500 juta dalam satu tahun pajak. Insentif ini termaktub dalam pasal 60 ayat (2) PP Nomor 55 Tahun 2022.
Dengan demikian, fasilitas tarif PPh final 0,5 persen hanya dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha dengan omzet dalam satu tahun lebih dari Rp 500 juta dan maksimal Rp 4,8 miliar.
Adapun terkait pemberian fasilitas PPh final 0,5 persen bagi wajib pajak badan, PP Nomor 55 Tahun 2022 menetapkan besaran omzet maksimal Rp 4,8 miliar sudah mencakup peredaran bruto dari cabang perusahaan. Dengan kata lain, besaran omzet dihitung secara konsolidasi.
Sementara itu, untuk wajib pajak orang pribadi yang telah menikah tetapi menghendaki perjanjian pisah harta secara tertulis, atau pasangannya memilih menjalankan sendiri hak dan kewajiban perpajakan, besaran peredaran bruto untuk perhitungan fasilitas PPh final 0,5 persen dihitung berdasarkan total penghasilan istri ditambah suami. (*)