SURABAYAONLINE.CO – Permasalahan lingkungan kerap kali terjadi. Untuk itu, pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menyediakan nomor call center pengaduan masyarakat yang bisa dimanfaatkan warga untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan tentang Lingkungan Hidup di Kota Pahlawan.
Call Center menjadi tempat bagi masyarakat dalam ikut berperan aktif untuk menjaga lingkungan di Kota Surabaya. Melalui call center, masyarakat memiliki andil sebagai penjaga lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Moh. Suharto Wardoyo mengatakan call center ini penting untuk percepatan dan peningkatan respon bagi warga yang ingin menyampaikan aspirasi dan pengaduannya kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya. Layanan ini juga sejalan dengan keinginan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang menginginkan pelayanan kepada warga dipermudah dan diharapkan melalui online.
Sementara itu, Call center tersebut bisa dihubungi melalui nomor telepon (031) 5349960 atau bisa dengan WhatsApp di nomor 081249455220.
“Jadi, sekarang melakukan pengaduan ke DLH cukup lewat WA saja, tidak perlu lagi datang ke kantor DLH atau tidak perlu lagi melalui surat-surat tertulis, silahkan lewat WA saja. Ini untuk mempermudah warga, apalagi masih di masa pandemi seperti ini, sehingga tidak perlu susah-susah ke kantor,” kata Anang-sapaan Moh. Suharto Wardoyo, Kamis (14/10/2021),dikutip dari laman resmi pemkot Surabaya.
Tidak hanya untuk pengaduan pencemaran lingkungan, masyarakat bisa melakukan konsultasi terkait konsultasi perizinan di Dinas Lingkungan Hidup serta semua hal yang memiliki hubungan dengan DLH bisa disampaikan melalui call center tersebut.
Meski begitu, Anang memastikan bahwa pengaduan yang disampaikan itu bukan berarti permohonan perizinan. Sebab, pengajuan permohonan perizinan tetap dilakukan melalui aplikasi SSW.
“Tapi kalau kendala atau mungkin juga lambannya perizinan itu, bisa juga disampaikan ke call center itu, seperti misalnya saya sudah mengajukan permohonan perizinan, tapi kok sampai sekarang belum keluar-keluar izinnya, nah itu bisa disampaikan melalui call center itu,” ujarnya.
Anang juga menjelaskan bahwa layanan melalui call center ini bukan berarti meniadakan layanan melalui aplikasi WargaKu. Menurutnya, pengaduan melalui aplikasi WargaKu tetap bisa disampaikan dan pengaduan melalui call center ini juga bisa dilakukan.
“Jadi, kami memberikan pilihan atau alternatif pengaduan tentang DLH, kalau melalui WargaKu itu bisa mengadukan semua dinas, tapi kalau melalui call center ini hanya khusus pengaduan di Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Oleh karena itu, Anang berharap warga Kota Surabaya bisa memanfaatkan call center ini untuk mengadukan berbagai hal yang berkaitan dengan lingkungan hidup karena masyarakat memiliki peran sebagai penjaga lingkungan di Kota Pahlawan. (Vega)