Surabaya Online – Pemerintah Australia melalui delegasi Kedutaan Besar Australia melakukan audiensi secara virtual dengan Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kementerian Agama di Jakarta, Selasa 25 Mei 2021.
Siti Aminah, Kepala Pusat Kerjasama dan Standarisasi Halal BPJH, menerangkan bahwa audiensi virtual besama delegasi Kedutaan Australia ini membahas untuk mempersiapkan kerjasama Jaminan Produk Halal (JPH)
Sekretaris Kedutaan Besar Australia di Jakarta, Christine Groeger,
mengungkapkan bahwa pemerintah Australia berniat untuk meningkatkan hubungan kerja sama dengan Indonesia melalui perdagangan produk halal.
Maka dari itu audiensi secara virtual dengan BPJPH Kemenag secara khusus membahas dalam persiapan kerja sama Jaminan Produk Halal kedua negara.
Hubungan perdagangan Indonesia dan Australia sudah lama terjalin dan saling menguntungkan, maka dari itu sinergi ini terus berjalan dan termasuk perdagangan produk halal.
Untuk itu Christine merasa perlu mendapatkan penjelasan mendalam terkait peraturan baru tentang JPH di Indonesia untuk memersiapkan kerja sama antara pemerintah Australia dan Indonesia.
Christine Groeger berharap pihaknya memperoleh informasi secara detail terkait hal yang perlu dipersiapkan untuk MoU dan dengan harapan sertifikat halal Australia dapat diakui oleh pemerintah Indonesia.
Menurut Siti bahwa BPJPH sangat terbuka untuk melakukan kerjasama internasional di bidang JPH sudah sesuai amanat Undang-undang.
Inisiasi untuk melakukan kerjasama antara pemerintah Australia dan Indonesia adalah langkah yang tepat, karena undang-undang mengamanatkan agar kerjasama internasional JPH dilaksanakan dengan didasarkan atas perjanjian di antara kedua negara.
Kerja sama internasional JPH tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan sertifikat halal.
BPJPH menerima pengajuan permohonan kerjasama ini dari delapan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) dari Australia
Pemerintah Indinesia dan Australia jika sudah kerjasama G-to-G maka akan dilanjutkan dengan melakukan Mutual Recognition Agreement
Pengertian Mutual Recognition Agreement (MRA) atau Perjanjian Saling Pengakuan adalah perjanjian internasional dimana dua atau lebih negara sepakat untuk mengakui satu sama lain penilaian kesesuaian hasil.
Sudah ada beberapa negara selain Australia yang dalam koordinasi untuk persiapkan kerjasama JPH ini bersama BPJPH
Dalam penyiapan kerjasama internasional ini dilakukan BPJPH dengan berkoordinasi bersama Kementerian/Lembaga terkait.(*Sut)