SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Seorang nasabah BTN Cabang Gresik, H Lamiranto, merasa dipermalukan bank karena Retensi yang harusnya diterimanya justru telah ditransfer ke rekening orang lain tanpa adanya konfirmasi lebih dulu.
Meski nilai Retensinya cuma sekitar Rp 30 juta, namun tindakan tersebut bagi Direktur PT Lintang Jaya Property ini telah menginjak harga dirinya.
‘Bukan jumlah uangnya, tetapi ulah mereka itu yang membuat saya dipermalukan. Kalau mereka tidak ada itikad baik, serius akan saya laporkan ke polisi,” ujar pengembang sejumlah perumahan di Gresik ini.
Diuraikan Lamiranto, kasus ini bermula ketika tujuh pemilik rumah warga RT 7 RW 10 Kembangan Regency Dusun Srembi Desa Kembangan Kecamatan Kebomas menuntut keberadaan SHM mereka ke Notaris Herry Kurniawan.
Saat di kantor notaris di Jl Jaksa Agung Suprapto, mereka sempat mendapat jawaban kalau berkasnya hilang.
“Setelah saya klarifikasi melalui video call, karena saya waktu itu di luar kota, beberapa hari kemudian saya ditemani Ketua RW 10 Katik Alfarizy ke BPN Gresik. SHM users saya akhirnya selesai pada Jumat (23/4),” ujar H Lamiranto ditemui di rumah Katik Alfarizy, Senin (26/4) malam.
Berdasar itulah, Lamiranto bersama Katik ke BTN Gresik di Jl Gubernur Suryo, Senin (26/4) sekitar pukul.15.00 WIB, untuk menguangkan Retensi yang sudah dibuatnya.
“Di sana saya diterima seorang pejabat BTN yang menegaskan kalau Retensi saya telah dikirim ke Herry Kurniawan, notaris saya,” ujar Lamiran kesal.
Yang membuat Lamiranto heran, apa dasar BTN mengirim Retensi perusahaanya ke orang lain tanpa konfirmasi dirinya.
“Padahal saya tidak membuat SI (surat kuasa pencairan retensi dari bank). Alasan bank karena retensi terlalu lama, dan notaris hang mengajukannya. Apapun alasannya, itu jelas salah besar.. Ini perusahaan saya, dan yang nasabah BTN adalah saya,” tegas Lamiranto. (san)