Surabayaonline.co | Sukomanunggal – Seorang remaja belia M Choirul Anam (19) ditangkap polisi di kos-kosannya di Jl Tambak Asri, Surabaya karena diketahui mencuri sepeda motor, Selasa (6/4/2021).
Tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) melakukan aksinya di depan Toko Mulyana Jl Darmo Baru Barat 93 Surabaya. Kini Choirul Anam diamankan Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya.
Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Esti Setija Oetami bersama Kompol M. Akhyar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya mengungkapkan, dalam melakukan aksinya, pelaku Muhammad Choirul Anam bersama dengan temannya berinisial WYD.
“Tersangka berbekal kunci leter T saat mengambil motor bersama temannya, yang kini menjadi DPO kasus Curanmor,” ujar Kompol Esti Setija.
“Pelaku Choirul Anam berperan mengawasi disekitar area sedangkan WYD berperan sebagai eksekutor yakni mengambil motor dengan merusak kunci kontak memakai kunci leter T,” tutur Esti.
Pelaku melakukan aksi curanmornya sudah enam kali yakni di lokasi Simo Pomahan Surabaya sekali, Tanjungsari Surabaya sekali, Benowo Surabaya dua kali dan di Pakal Surabaya dua kali, jelasnya.
Awalnya pelaku curanmor ini berputar-putar terlebih dulu sambil berboncengan naik motor. Kemudian mereka menemukan motor yang diparkir di sebuah warung yang tidak ada penjaga parkirnya.
Ketika pelaku mengintai di depan Toko Mulyana Jl Darmo Baru Barat 93 Surabaya melihat sebuah motor yang diparkir.
Tak berpikir panjang, kemudian WYD langsung turun lalu mengambil motor tersebut dengan merusak kunci kontak dengan kunci leter T setelah berhasil langsung kabur.
“Namun naas, aksinya diketahui pemilik motor kemudian pelaku dilempar dengan batu paving hingga akhirnya pelaku jatuh tersungkur dan salah satu pelaku curanmor (M Choirul Arifin) berhasil dibekuk,” tegasnya.
Selain mengamankan motor dengan Nomor Pol. L-5175-YO dan serta sebuah STNK sebagai barang bukti curian, pelaku juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun, pungkasnya. (humas polrestabes)