surabaya online – Kerap edarkan barang haram diwilayah Kota Surabaya, IS alias J (35) berhasil diringkus anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Timur di Jalan Kupang Gunung Timur, Surabaya, pada tanggal 16 Februari sekira pukul 16.00 WIB.
Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Putat Jaya.
Mengetahui hal tersebut petugas bergegas melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku yang di curigai yakni IS alias J Warga Kupang Gunung Jaya, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti dari tangan pelaku berupa 22,81 Gram.
Saat dilakukan penyidikan oleh petugas, pelaku tersebut mengaku bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Porong, Sidoarjo berinisial HRS yang saat ini masuk dalam data Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko dengan didampingi Wadir Resnarkoba Polda Jatim AKBP Aris Supriono dan Kasubdit I Ditresnarkoba Kompol Daniel Marunduri mengatakan dari hasil penyidikan pelaku awal, dirinya mengaku bahwa barang haram seberat 22,81 gram itu akan di edarkan dengan dijadikan paket kecil.
“Pengungkapan kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pelaku lain, dan saat ini Ditresnarkoba Polda Jatim bekerjasama dengan Polres Mojokerto Kabupaten” ucap Kabid Humas, Kamis (18/02/2021).
Upaya melakukan pengembangan kini membuahkan hasil, petugas kepolisian kembali meringkus satu pelaku lain berinisial ES (27) warga Medokan Semampir, Kec. Sukolilo, Surabaya.
Pelaku ES tak lain anak buah dari HRS yang saat ini menjadi DPO, ES berhasil diringkus petugas saat berada kontrakanya di Jalan Raya Suko Legok, Desa Legok Suko, Kec. Sukodono, Sidoarjo.
“Dari penangkapan pelaku ES petugas berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa sabu seberat 5 kilo yang sudah terbungkus teh cina” ungkapnya.
Sementara itu, saat dilakukan penggeledahan petugas kembali menemukan barang bukti lain berupa lima bungkus sabu yang sudah terbungkus kemasan teh cina seberat 5,521 Gram dan tujuh bungkus plastik klip berisi narkoba seberat 455 gram.
Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku ES oleh polisi, dirinya mengaku bahwa sabu yang dibawanya merupakan milik pelaku RMB yang saat ini menjadi DPO, selain RMB petugas juga menetapkan SNY sebagai DPO.
Atas perbuatannya keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup. (Irf)