SURABAYAONLINE.CO- Pemerintah berikan bantuan kepada masyarakat atau pelaku usaha UMKM yang terdampak virus COVID-19.
Pemerintah memberikan bantuan kepada umkm sebesar Rp 2,4 juta. Proses pencairannya hanya bisa dilakukan satu kali. Per 30 Agustus, dana tersebut diakui sudah tersalurkan hingga 50 persen.
Pendaftaran dapat dilakukan hingga September 2020. Namun, Pemerintah akan melanjutkan pemberian bantuan kepada masyarakat yang terdampak COVID-19 hingga 2021. Salah satunya terkait Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku UMKM.
Rencananya, pemberian bantuan tersebut akan ditargetkan kepada 12 juta pelaku UMKM. Jika berjalan mulus, akan ada 9,1 juta pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan.
Persyaratan Pelaku Usaha Mikro yang Berhak Mendapat BLT 2,4 Juta
– Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
– Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
– Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
– Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.
Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk memudahkan proses verifikasi, pendaftar diharap untuk memberikan informasi tentang kondisi usaha secara spesifik. Jika pendaftar dianggap layak, bantuan Rp 2,4 juta akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.(*)