SURABAYAONLINE.CO– Hearing yang dilakukan petani petambak asal Lamongan dengan Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur yang juga dihadiri Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim, Gunawan membahas permasalahan izin dan pelanggaran hukum tentang perikanan dan perairan bagi para petambak membuat petani petambak lega..
Sebelumnya perwakilan petani petambak dari Aliansi Perani Indonesia (API) dan Aliansi Petani Tambak Pantai Utara (Alpatara) sambat soal perijinan dan belakangan banyak petambak dipanggil polisi.
Gunawan selaku Kepala DKP memberikan penjelasan mengenai apa yang dialami para petambak di hadapan Komisi B DPRD Jatim.
“Awal masalah berasal dari Sidoarjo, dan kami sudah menghubungi pusat, sesuai Permen KP no 49 th 2014 tentang usaha pembudidayaan ikan, izin diberikan pada para petambak yang super intensif.
Sedangkan petambak tradisional yang luasan tambaknya kurang dari 5 hektar tidak ada SIUP nya yang ada TPUPI (Tanda Pencatatan Usaha Pembudidaya Ikan) itu dilakukan di Kabupaten/Kota dan merupakan kewenangan mereka,” jelas Gunawan Senin (13/07/2020).
Ia menambahkan, “sebenarnya di KKP sudah ada MOU antara Kepolisian dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) didalamnya melakukan unsur pembinaan. Kemudian mengenai izin lingkungan juga tak diperlukan petambak dibawah 5 hektare yang diperlukan hanya Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPPL) yang dikeluarkan oleh lingkungan hidup Kabupaten,” terangnya di kantor Komisi B Gedung DPRD Jatim.
Selanjutnya, “pengambilan air laut adalah kewenangan Provinsi berkaitan dengan RZWP3K dalam artian pipa yang mengambil langsung kelaut ketambaknya harus memiliki izin lokasi dan sudah banyak tambak di Jawa Timur yang memiliki izinnya sangat mudah bila sudah memiliki TPUPI mengajukan ke P2T (perizinan Terpadu) kemudian kami rekomendasikan dalam waktu singkat izinnya lokasi pengambilan air laut akan terbit, sementara pengambilan air yang tak menggunakan pipa langsung kelaut tak memerlukan izin apapun termasuk penggunaan genzet tak perlu memiliki izin,” ungkap Gunawan.
Sementara Anggota Komisi B Erma Susanti menjelaskan, “sesuai regulasi yang telah ada diharapkan masing – masing Kabupaten Kota segera sosialisasikan hal ini pada petambak dan bila terjadi pemanggilan Kepolisian pada para Petambak diharapkan dapat dibantu karena kita punya UU perlindungan Nelayan yang salah satu isinya adalah bantuan hukum pada mereka sehingga dapat langsung mendapat bantuan secara nyata,” jelasnya.(*)