SURABAYAONLINE.CO-Malang (jatim) – Kenaikan iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) oleh pemerintah pusat per januari 2020 ini berimbas pada para masyarakat seluruh Indonesia yang hampir 90 persen lebih menjadi anggota program tersebut.
Sama dengan di daerah-daerah lain warga kota Malang juga menjadi resah sejak kenaikan iuran ini dilaksanakan oleh pemerintah pusat sejak awal tahun ini.
Seperti kejadian yang awak media temui hari ini (7/01/2020) disalah satu mini market kawasan jalan Kasin Jaya kota Malang.
Ibu Yanti (50) tahun menceritakan pada kami tentang kepindahan kelas BPJS nya dari yang dulu di kelas 2 sekarang dia turunkan ke kelas “saya kemarin ikut BPJS yang kelas 2 karena sekarang iurannya naik 100 persen sedang anggota keluarga saya yang menjadi peserta ada 5 orang satu keluarga ini terasa berat karena kebutuhan pokok sekarang kan semua juga naik mbak belum lagi biaya untuk keperluan sekolah anak mbak.
Jadi karena itu saya memilih untuk pindah di kelas 3 supaya bisa mencukupkan untuk kebutuhan keluarga yang lain,sekarang saja yang kelas 3 iurannya udah Rp 42.500 per orangnya kali 5 orang sudah 122.500 per bulannya mbak.
Tapi itu masih mending dari pada kelas 2 yang sekarang anggsuran per orangnya jadi 105 ribu untuk keluarga seperti saya yang mengantungkan hidup hanya dari gaji suami harus bisa mencukup-cukupkan karena bagaimanapun BPJS penting untuk keluarga saya terutama saya pribadi karena harus secara rutin periksa kedokter untuk pengobatan sakit gula yang saya alami.
Saya turun kelas layanan ini juga atas anjuran tetangga saya karena mereka juga banyak yang pindah kelas bahkan dari yang dulunya kelas 1 sekarang juga berubah di kelas 3 karena iurannya yang mahal”keluhnya
Berangkat dari keluh kesah warga ini kami mencoba mengklarifikasi kepada ketua Komisi D DPRD kota Malang Ahmad Wanedi (7/01/2020) melalui sambungan telepon karena ketua komisi D ini sedang berada di Jakarta.
Dalam wawancaranya Mas Wan biasa pria dipanggil menerangkan”kenaikan iuran BPJS ini adalah keputusan pemerintah pusat bagaimana juga kondisinya kita harus menerima itu akan tetapi kita yakin bahwa ini adalah keputusan yang diambil pastinya bukan untuk menyengsarakan rakyat itu yang ingin saya tegaskan.
Sementara untuk warga kota Malang sendiri DPRD kota Malang telah memberikan solusi untuk masyarakat yang benar-benar tidak mampu membayar BPJS namun sangat membutuhkan layanan kesehatan,telah ada program PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan pada ABPD 2020 nominalnya mencapai 4 milyar rupiah.
Tentang bagaimana mekanisme dan persyaratan untuk memperoleh PBI ini yang pertama adalah mengurus surat keterangan miskin dari RT,RW,Kelurahan dan kemudian dibawa ke dinas sosial untuk mendapat kartu PBI yang bisa digunakan untuk mendapat layanan kontrol maupun perawatan.
Kartu PBI ini bisa menjadi solusi bagi warga yang kemarin ikut di BPJS Mandiri kelas 3 yang memang mereka tidak mampu lagi membayar iuaran tersebut karena masalah keuangan yang mungkin saja untuk makan sehari-hari saja kurang apalagi untuk membayar iuran bulanan BPJS yang saat ini naik misalkan,mereka bisa mengajukan untuk mendapat PBI tapi dengan syarat yang wajib dipenuhi tadi yakni surat keterangan miskin tersebut dan ini tidak hanya berlaku untuk pengguna BPJS mandiri kelas 3 yang tidak mampu lagi membayar iuarannya tapi program ini juga untuk semua masyarakat tidak mampu yang membutuhkan layanan kesehatan.
Kalau melihat kemarin penggunaan BPJS kan juga tidak setiap hari para pemegang BPJS ini menggunakan kartunya hanya pada saat mereka benar-benar sakit,sama juga ketika nanti mereka memakai PBI,hanya kemarin yang banyak dikeluhkan masyarakat pengguna BPJS kelas 3 adalah layanan ketika mereka harus dirawat di rumah sakit,pihak rumah sakit sering beralasan tidak ada kamar atau kamar penuh sehingga masyarakat tidak bisa mendapatkan layanan yang maksimal,kedepan hal ini tidak boleh lagi terjadi karena kemarin DPRD telah berkomunikasi dengan pihak rumah sakit yang ada di kota Malang maupun dinas terkait supaya masyarakat,baik yang menggunakan BPJS kelas 3 maupun yang memakai PBI wajib mendapat layanan yang maksimal seperti pasien kelas 1,2 maupun pasien mandiri.
Kenapa masalah layanan ini sangat menjadi perhatian kami karena kami sebagai dewan perwakilan rakyat melihat bahwa mendapatkan layanan kesehatan yang sama itu adalah hak dasar setiap warga negara,kalaupun ada kekawatiran dari pihak pemberi layanan kesehatan bahwa mereka akan rugi atau tidak terbayar hal ini menjadi tidak lagi relevan karena anggaran untuk memenuhi biaya tersebut telah disediakan pemerintah melalui APBD artinya apa,artinya layanan mereka pasti dibayar dan mereka tidak akan pernah dirugikan.
Maka dari itu jangan lagi ada alasan tidak ada kamar dan sebagainya karena kami sebagai wakil rakyat akan terus medampingi,memantau,mengawasi serta menjamin untuk setiap masyarakat,terutama warga kota Malang mendapat pelayanan kesehatan dengan semestinya dari pihak rumah sakit maupun tempat layanan kesehatan lainnya” tegasnya(Hermin/red)