SURABAYAONLINE.CO-Ditreskrimsus Polda Jawa Timur kembali mengungkap kasus tindak pidana pengangkutan dan tata niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tanpa izin yang sebelumnya diungkap oleh petugas di Ds. Kebun Dadap Barat Kec. Saronggi Kab. Sumenep.
Dalam kasus ini Polisi berhasil meringkus enam pelaku yang memiliki peran yang berbeda, keenam pelaku di ketahui bernama Tindah sebagai pembeli, Supriyono sebagai supir truk, Khoirul Anam sebagai kenek truk, Nur Hidayat dan M Nur Wahyudi sebagai pengawas SPBU serta M Sukri sebagai operator SPBU.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setiyawan dan Dinas ESDM Provinsi Jatim Sujatmiko mengatakan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut sudah berjalan selama setahun dan setiap minggunya para pelaku mengangkut sebanyak tiga kali.
“Para pelaku ini setiap kali mengangkut sebanyak 15 ton jadi dalam setahun terhitung sebanyak 2.160 ton” ucap Kapolda Jatim, Rabu (11/12) saat pers release di SPBU di Ds. Karang Panasan Kec. Blega Kab. Bangkalan.
Saat dilakukan interogasi oleh petugas para pelaku mengaku BBM bersubsidi tersebut dijualnya kepada beberapa industri yang berada di wilayah Sampang dan Sumenep.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu buah truck merk Izuzu beserta STNK nopol B 9213 IV a.n PT. Sandang Mutiara Cemerlang dan kunci kontak yang didalamnya terdapat tangki besi Kapasitas 8000 L yang berisi BBM Bio Solar ± 1,5 Ton.
Satu buah truck merk Mitsubishi beserta STNK nopol AD 1590 KF a.n Marno dan kunci kontak yang didalamnya terdapat tangki besi Kapasitas 8000 L dalam keadaan kosong, satu buah mesin pompa merk Yamagawa, sebelas bull warna putih dengan kapasitas 1000 L dalam keadaan kosong, empat buah tandon warna kuning dengan kapasitas 5300 L dalam keadaan kosong, dan satu buah tangki tandon besi dengan kapasitas 8000 L dalam keadaan kosong, serta Nozel dan meteran Bio Solar Nomor 11 dan 12.
“Para pelaku sendiri akan kami jerat dengan UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Pasal 53 Huruf c dan Pasal 53 huruf d serta Pasal 55” tutup Irjen Pol Luki. (irf)