SURABAYAOLINE.CO–Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan bakal memperketat pengawasan di kawasan Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya). Hal ini untuk mengantisipasi adanya pemburu satwa liar.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, bahwa pihaknya bersama jajaran kepolisian dan TNI bakal terus getol melakukan patroli rutin di kawasan hutan mangrove Pamurbaya.
“Iya ini Satpol PP lagi melakukan patroli rutin, cuman kan luas tempatnya” kata Wali Kota Risma saat ditemui di rumah dinas Jalan Sedap Malam, Selasa (08/10/2019).
Ia menegaskan, selain Satpol PP Kota Surabaya dengan tim becak airnya, pihaknya juga mengerahkan jajaran dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya. “Dinas pertanian juga nangkap kalau di situ (Kawasan Mangrove) ada yang bawa senapan angin,” ujarnya.
Namun demikian, pihaknya berharap adanya peran serta masyarakat, agar turut serta membantu pemerintah menangkap oknum yang diketahui berburu di kawasan hutan mangrove tersebut.
“Saya berharap peran serta masyarakat, jika menemukan bantu untuk itu. Karena di Perdanya (Peraturan Daerah) juga ada, dan itu disebar (pemberitahuannya),” katanya.
Perda yang dimaksud adalah nomor 2 tahun 2014. Pada bab V pasal 17 menyatakan setiap orang dan/atau badan dilarang menangkap, memelihara, memburu, memperdagangkan atau membunuh hewan tertentu yang jenisnya ditetapkan dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk Perwalinya, diatur dalam pasal 21 Nomor 15 tahun 2018. Di Perwali ini mengatur tentang sanksi terhadap para pelanggar perda tersebut.
Untuk diketahui, sebelumnya komunitas Wildlife Photography Surabaya (WPS) menemukan enam bangkai burung di kawasan Mangrove Wonorejo. Lima di antara burung itu masuk dalam kategori dilindungi undang-undang. Dua diantaranya adalah burung Kingfisher endemik Indonesia. Sedangkan tiga sisanya merupakan burung Cekakak Suci migran asal Australia. (*)