SURABAYAONLINE.CO-Ratusan ribu batang rokok ilegal disita dari beberapa penjual di wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar Rabu (2/10/2019).
Rokok-rokok ilegal senilai Rp 595 juta itu dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai bertempat di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kota Blitar.
Selain rokok, ikut juga dimusnahkan pula minuman keras (miras) berbagai merk, serta liquid vape.
“Barang bukti yang kita musnahkan merupakan hasil penindakan, dalam oprasi kita telah berhasil menyita 812.385 Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), 1.572 Sigaret Kretek Tangan (SKT), 213 botol miras dan 28 botol liquid vape ilegal,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, M. Arief Setijo Nugroho.
Pemusnahan rokok tersebut selain digilas oleh kereta tumbuk berupa 213 botol miras, 28 botol liquid vape, selain itu juga dilakukan dengan cara dibakar untuk barang bukti ribuan rokok Ilegal.
Menurut Arif Setyo kepada Wartawan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Bea Cukai 2019.
Masih menurut Arief, berbagai barang sitaan yang dimusnahkan tersebut didapat dari hari operasi selama 108 kali sepanjang tahun 2019. Ini termasuk hasil operasi gempur rokok ilegal yang berlangsung sejak 17 Juni hingga 14 Juli 2019.
Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp 309 juta.
“Penjualan rokok tanpa pita cukai ini dilakukan dengan cara tertutup atau tidak dipajang. Harganya sangat relatif murah,” terang Arief.
Pabrik rokok tersebut menurut Arif merupakan produk dari luar wilayah kerja pihak KPPBC Blitar, seperti di Malang termasuk dari Madura,
Pesmunahan yang di mulai pukul 10.00 di hadiri Waka Polres Blitar Kota Kompol Nurhalim,,dari KODIM 0808 Blitar,termasuk dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Blitar serta Kepala Lapas Kelas IIB Blitar.(ari)