SURABAYAONLINE.CO, KOTA – Caleg DPR RI terpilih Rahmat Muhajirin mengaku bersyukur dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang dilayangkan oleh caleg DPR RI Bambang Haryo Soekartono. Dalam putusannya 22 Juli lalu, MK memutuskan menghentikan pemeriksaan gugatan pemohon yang sama-sama dari Partai Gerindra dapil Jatim I tersebut.
Kuasa hukum Rahmat Muhajirin, Mohammad Muzayin mengatakan, putusan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman sudah diprediksi sebelumnya. Pasalnya, dalam gugatan yang disampaikan pemohon sangat tidak mendasar. “Sejak awal kita sudah yakin dan alhamdulillah hasilnya sesuai harapan,” kata Muzayin didampingi Ketua Tim Relawan pemenangan Rahamt Muhajirin, Djarot Tedjo.
Dia mengungkapkan, alasan tidak dilanjutkannya permohonan sengketa itu memang beragam. Dalam putusan nomor 157-02-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dijelaskan alasan hukum penghentian permohonan di antaranya ketidaksesuaian antara posita dengan petitum dan salah objek permohonan. “Antara posita dengan petitum kontradiktif,” imbuhnya.
Dengan hasil tersebut, ujarnya, Rahmat Muhajirin secara sah menjadi caleg terpilih DPR RI dapil Jatim I dari Partai Gerindra. Putusan terakhir dari MK tersebut bersifat mengikat.
Ketua Tim Relawan pemenangan Rahmat Muhajirin, Djarot Tedjo mengatakan, berterima kasih terhadap dukungan yang sudah diberikan ke Rahmat Muhajirin. Dia berharap, dengan ditetapkannya Rahmat sebagai caleg DPR RI terpilih, maka Rahmat akan terus fokus untuk menampung aspirasi masyarakat khususnya di Surabaya dan Sidoarjo. “Pak Rahmat akan memberikan seluruh tenaganya sebagai anggota DPR RI untuk kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Seperti diketahui, caleg DPR RI Dapil Jatim I dari Gerindra, Bambang Haryo Soekartono menggugat ke MK terhadap perolehan suara caleg DPR RI H Rahmat Muhajirin. Suara Rahmat Muhajirin sebanyak 86.274 suara dinilai hasil dari money politik. Sementara Bambang sebagai caleg petahana hanya memperoleh sekitar 52 ribu suara.(rino)