SURABAYAONLINE.CO.Blitar-Polres Blitar berangus seorang pemuda yang membuka persewaan kamar untuk berbuat mesum. Uniknya persewaan itu tarif berlaku untuk jangka waktu setiap Jamnya kepada pelangganya, namun baru berjalan sekitar 1 minggu persewaan yang dikelola oleh Wisang Romadon, 24, warga Desa Jati Kec.Talun Kab.Blitar dihentikan Unit Reskrim Polres Blitar, atas laporan warga. Saat dilakukan penggerebegan oleh Polres Blitar, pemuda jangkung tersebut tidak ada di tempat, sehingga petugas Unit Reskrim melakukan pencarian, dan baru bisa tertangkap setelah dilakukan kontak oleh petugas melalui ponselnya,yang seolah olah mau menyewa kos-kosan yang dikelolanya.
Menurut Kapolres Blitar, AKBP Anisulah M Ridha dalam keteranganya dalam jumpa Persnya(Selasa 23/7) menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar.
Wisang Romadon mengakui memang sudah merencanakan membuka usaha kos-kosan mesum tersebut. “Jadi ini sudah terencana matang oleh pelaku,sehingga dia berrani ngontrak di wilayah Kec.Talun, bahkan rumah kontrakan sudah di buat ruangan ruangan untuk tempat perbuatan mesum bagi pemesan kontrakan.” kata AKBP Anisullah didampingi Kasat Reskrim AKP Shodig.
Dalam pemeriksaan oleh petugas,ternyata, Wisang terbukti mengakui sudah matang dalam perencanasnya untuk bursa esek-esek tersebut dengan cara memanipulasi data dan identitas untuk mengontrak rumah tersebut kepada pemilik rumah maupun kepada perangkat desa.
“Jadi pelaku ini memang sudah merencanakan dari awal terkait usaha kos-kosan mesum. Pasalnya dia ini memasarkan melalui media sosial, dengan harga bervariasi.Tiap satu Jam untuk penyewa seharga Rp.30.000,untuk selanjutnya penyewa dapat menambah sewa sesuai dengan perjanjian.” tambah. Kapolres AKBP.Anisullah.
Orang nomor satu di Polres Blitar ini menambahkan, selain manipulasi data pelaku juga memalsukan identitas temannya untuk mengontrak rumah tersebut guna mengelabui lingkungan dan pengurus RT/RW setempat pelaku ini memalsukan identitas dirinya dan nama temannya.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada Minggu (21/7) polisi selain mengamankan tiga pasangan mesum yang perempuan masih di bawah umur ,juga mengamankan peralatan persewaan kamar,seperti kasur,selimut dan puluhan kondom bekas yang tercecer di lantai kamar.
Sedang Wisang saat wawancara,mengakui hal itu dilakukan karena mudah mendapatkan uang,setelah dirinya membaca dari postingan sebuah Medsos tentang ” Cara ntuk mendapatkan keuntungan bukalah Rumah Sewaan”, namun sayang rumah yang disewakan dan sudah di renovasi mnjadi bilik bilik kenikmatan itu bukan rumahnya sendiri,bahkan memalsukan identitasnya,baik temannya dan nama Orang tuanya sendiri.
“Sudah hampir seminggu Pak,,yang jaga teman saya,,kalau pesan lewat Hp.karena di depan rumah saya padang tarifnya” tutur Wingsang Romadhon. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, Wisang dapat dijerat pasal berlapis, selain dengan pasal 296 KUHP tetang penyediaan dan mempermudah perbuatan mesum kuga pasal 263 KUHP, yang ancaman hukumya lebih dalam.kini Wingsang meringkuk di Tahanan Polres Blitar.
Perlu diketahui bahwa pada Minggu (217/2019) sore warga dan Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga digunakan ajang mesum para pelajar.Dalam penggerebekan, di ketemukan kondom bekas berserakan, dan tisu bekas, seperti bekas untuk mengelap hasil perbuatan mesum si penyewa kamar.
Selain memeriksa Wisang Romadhon,polisi juga memeriksa ketiga penyewa kamar esek- esek yang bersamaan dengan gadis di bawah usia. “Kita masih memeriksa pihak pihak penyewa kamar,termasuk terhadap ke tiga gadis .oleh Unit PPA,” pungkas AKBP.Anisullah.M.Ridho.S.IK.SH.M.Si. (ari)