SURABAYAONLINE.CO, REMBANG – Kabupaten Rembang diidentifikasi untuk masuk sebagai kabupaten prioritas pengembangan program perlindungan anak sosial integratif, terutama yang dilakukan di lingkungan pondok pesantren.
Nantinya, sejak dini anak-anak yang berada di lingkungan pondok pesantren, mulai dikenalkan dengan beragam model kasus kekerasan, sehingga mereka paham dan mampu menghindari serta mengantisipasi potensi munculnya kasus serupa secara terpadu di kemudian hari.
Chief of Child Protection Unicef Indonesia, Amanda Bissex saat hadir dalam audiensi bersama Bupati Rembang H.Abdul Hafidz terkait program tersebut menuturkan, penanganan kasus kekerasan anak yang dilakukan secara terpadu dan cepat bisa mencegah jatuhnya banyak korban. Mereka harus dipastikan aman untuk berkehidupan, terutama bagi mereka yang berada di pondok pesantren.
“Anak-anak harus dipastikan aman untuk memastikan mereka bisa meraih cita-citanya,” ujar Amanda, usai melakukan kunjungan ke Pondok Pesantren Al Anwar, Kecamatan Sarang, Rembang, Jawa Tengah, Senin (18/3).
Penanganan perlindungan anak menurut Amanda, merupakan kerja gotong royong yang bisa dilakukan semua pihak, sehingga tidak harus mengandalkan satu sektor saja. Dengan dilakukan penanganan secara terpadu, anak-anak dalam kelompok rentan maupun kelompok korban kekerasan, dapat ditangani dengan cepat.
Bupati Rembang Abdul Hafidz usai melakukan pertemuan mengatakan, kalau berbicara perlindungan anak banyak yang harus diintervensi. Regulasi dan konsistensi harus menyatu bersama gerakan bersama yang dilakukan semua pihak.
Makanya, pihaknya butuh dukungan berbagai pihak seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) dan KUA. “Semua OPD harus terlibat untuk langsung maupun tidak langsung untuk mendukung perlindungan anak,” katanya.
Pihaknya juga menyediakan non materiil yang akan mewajibkan desa untuk ikut terlibat. “Ada perbupnya. KPAD bisa membantu dan hak anak bisa terpenuhi,” ucapnya.
Kalau ada kejadian, katanya, KPAD harus bisa turun langsung. Sehingga hak-hak anak bisa terpenuhi dengan baik.”Masalah akte kelahiran bagi anak juga harus diberikan,” ungkapnya.
Pencegahan perkawinan dari sisi agama memang tak ada larangan. “Perlu ada koordinasi yang komprehensif, Perbup ini juga akan mengatur,” jelasnya.
Situasi ini, lanjutnya, juga perlu tokoh agama dan masyarakat. Pernikahan dini juga bisa diarahkan serta diberikan pendidikan. “Tugas kita saat ini berupaya untuk bisa meningkatkan pernikahan anak berkurang. Hak-hak anak juga coba kita penuhi,” katanya.
Kabupaten Rembang, lanjutnya, akan dijadikan sebagai embrio untuk role model pelaksanaan program pondok pesantren yang ramah dan cepat dalam penanganan masalah kekerasan anak.
“Tugas anak-anak untuk belajar, bisa fokus, dengan memastikan mereka aman di lingkungannya,” ungkap Amanda Bissex.
Amanda juga menjelaskan, penanganan anak-anak kelompok rentan yang memiliki potensi untuk menjadi korban kekerasan maupun eksploitasi, juga penting dilakukan. Sejak di sektor hulu, penanganan terpadu itu bisa mengurangi angka korban kekerasan anak yang terjadi di berbagai daerah.
Di lingkungan pondok pesantren, katanya, pihaknya optimis bisa menjadi motor untuk pencegahan kekerasan anak. Kultur yang ada di Rembang dengan banyaknya pondok pesantren, dapat menjadi pondasi kuat untuk menciptakan kebiasaan kehidupan yang normal tanpa ada aksi kekerasan kepada anak.
Imam Ghozali, siswa kelas X Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Al Anwar, Sarang, Rembang, usai mengikuti pembekalan tentang mengatakan, dirinya ingin kehidupan anak bisa aman dari aksi bullying yang dilakukan di banyak tempat. Ketika ada kesempatan saat melihat aksi kekerasan, ia dan teman-temannya menyatakan siap berada di garda depan dalam melakukan pencegahan.
“Kami sekarang jadi tahu cara untuk menghentikannya, ketika ada teman yang melakukan bullying di sekolah,” jelas Imam Ghozali.
Kekerasan yang dialami oleh anak-anak, akan berdampak psikologis maupun sosial serta mempengaruhi kehidupan mereka selanjutnya. Bahkan ketika mereka telah menjalani kehidupan berumah tangga sekalipun.
Dengan sekitar 6.000 pondok pesantren tersebar di seluruh Pulau Jawa, program perlindungan anak ini diyakini akan memiliki dampak cukup besar untuk menekan angka kekerasan anak.
Selain berkunjung ke Pondok Pesantren Al Anwar di Sarang, Rembang, tim perlindungan anak Unicef Indonesia juga berkunjung ke pondok pesantren Alhamdulillah di Kementerian Sosial dengan didukung Unicef telah mengembangkan Program Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PKSAI), yaitu model layanan bagi anak dalam situasi dan kondisi rentan di tingkat kabupaten/kota. Model ini dikembangkan sebagai upaya untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan pengurangan resiko pada anak, khususnya anak rentan dari penelantaran, eksploitasi , perlakuan salah dan kekerasan.
Model PKSAI ini sedang diujicobakan di 5 kabupaten/kota di Indonesia. Dua diantaranya adalah di Kabupaten Klaten dan Kota Surakarta, dan akan direplikasi di 111 kabupaten kota di seluruh Indonesia.(*)