BELAKANGAN ini, kita disibukkan oleh sebuah istilah yang akrab bagi kalangan Umat Muslim. Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah, Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU), mengusulkan agar nahdliyin tidak menggunakan sebutan : KAFIR !
Wabil khusus kepada Warga Negara Indonesia yang tidak memeluk Agama Islam. Pimpinan sidang, Abdul Moqsith Ghazali, mengatakan para kiai berpandangan penyebutan KAFIR dapat menyakiti para nonmuslim di Indonesia.
(Sumber : Hasil Sidang di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis, 28 Februari 2019)
Istilah kata KAFIR, MUSYRIK, KUFUR, MURTAD, dan sebagainya tak asing bagi Kaum Muslim.
Bahkan ALLAH Azza Wa Jalla dalam Al-Qur’an Al-Kariim, menyebut kata KAFIR dalam berbagai derivasinya sebanyak 525 kali.
Dari sudut pandang Syariat Islam, terminologi KAFIR adalah :
“Sikap penentangan terhadap AJARAN TAUHID, KENABIAN, dan hal-hal yang terkait dengan HARI AKHIR.”
Yang dimaksud adalah seruan TAUHID (Mengesakan ALLAH SWT), mengingkari RISALAH NABI MUHAMMAD SAW, dan tidak percaya HARI AKHIR.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu.”
“(Karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu.”
“Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi.”
“Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya.” (Al-Qur’an Surah Ali Imran Ayat 118)
Tentang sebab turunnya ayat di atas, Ibnu Abbas ra menjelaskan :
Bahwa ada beberapa orang kaum muslimin yang menjalin hubungan dekat dengan beberapa orang Yahudi.
Mengingat mereka adalah tetangga dan orang-orang yang pernah saling bersumpah untuk saling mewarisi di masa jahiliyyah.
Kemudian ALLAH SWT menurunkan ayat yang berisi larangan menjadikan orang-orang Yahudi sebagai teman dekat. Karena dikhawatirkan menjadi sebab munculnya godaan iman.
Sebagaimana yang termaktub dalam Surah Ali Imran Ayat 118. (Sumber Kitab Fathul Bari’ oleh Ibnu Hajar As-Qolani, Riwayat Ibnu Abi hatim dengan sanad yang Hasan)
Jadi, intinya adalah bahwa istilah KAFIR hanya akrab di kalangan Umat Muslim saja.
Sebagaimana UMAT lain di luar ISLAM alias NONMUSLIM. Mereka juga memiliki istilah yang maknanya sama.
Ambil contoh, kalangan Nasrani. Mereka juga punya istilah bahwa selain pemeluk agamanya, maka orang tersebut disebut DOMBA SESAT.
Sedangkan kalangan Kaum Yahudi menganggap, bahwa pemeluk agama lain yang tak seiman disebut GHOYIM.
Demikian pula kalangan Umat Hindu menyebut, bahwa orang yang tidak seiman adalah disebut MAITRAH.
Dan seterusnya, dan seterusnya. Tentu saja sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, tak sepatutnya kita saling merendahkan antarsesama manusia dan anak bangsa.
Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sepakat, memberi kebebasan rakyat untuk menentukan AGAMANYA.
Hal ini tertuang dalam LEMBARAN KONSTITUSI, bahwa NEGARA MENJAMIN setiap warganya untuk menjalankan AGAMA sesuai KEYAKINANNYA.
Saudaraku yang kami cintai, khususnya KAUM MUSLIM, marilah kita tingkatkan KEIMANAN dan TAQWA kepada ALLAH SWT. Nabi Muhammad Rasulullah SAW adalah suri tauladan kita, dengan membangun AKHLAK MULIA.
Ketika Beliau SAW menjadi pemimpin di Madinah, seluruh warga (baik Muslim, Nasrani, Yahudi) dilayani dengan adil dan bijaksana. “Lakumdiinukum Waliadiin”
Semoga ALLAH SWT selalu merahmati kita semua. Aamiinn Yaa Mujibassailin. (kangmas_bahar)