SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Sebanyak 600 orang yang terdiri dari Kepala TK, SD, SMP Negeri, pengawas, penilik sekolah serta beberapa unsur pendidikan se Kabupaten Gresik ,mengikuti diskusi tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016.
Seminar yang diadakan di Ruang Mandala Bakti Praja, Kantor Bupati Gresik Lantai 4, Kamis (21/2), menghadirkan sejumlah nata sumber. Yaitu Staf ahli Menteri Pendidikan Bidang Regulasi Pendidikan dan kebudayaan, Chatarina Muliana, SH, SE, MH, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Dr. Agus Widiyarta, S. Sos, M.Si, serta Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Pandu Pramoekartika, SH.
“Saya mohon agar para kepala sekolah untuk mengikuti dengan seksama dan hendaknya sampai selesai. Agar ada nilai tambah untuk kemajuan pendidikan di Gresik. Tentunya, akan memberikan kemajuan pada anak didik kita,” ujar Wakil Bupati HM Qosim saat membuka acara.
Chatarina Muliani menyatakan, komite sekolah mutlak dan harus ada di setiap sekolah. Baik itu sekolah negeri maupun swasta. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi ini menandaskan, melalui Permendikbud tersebut, diharapkan komite sekolah dapat memaksimalkan perannya dalam peningkatkan mutu sekolah dengan menerapkan prinsip gotong royong.
“Saya mengingatkan agar anggota komite sekolah terdiri dari orang tua wali murid, tokoh masyarakat dan tidak berasal dari guru setempat. Komite bertugas sebagai pengawas, jadi tidak boleh ada guru ditempat tersebut yang menjadi komite sekolah,” tandasnya.
Kajari Gresik mengajak kepada seluruh insan pendidikan dan guru, untuk menghindari pemotongan dana dan lain sebagainya. Serta mengedepankan transparansi dalam penyaluran dana.
“Kepada para guru, jangan takut dengan saya. Saya di sini tidak menakutkan kan ? yang penting Anda melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya” katanya ramah.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Gresik Mahin mengatakan, pentingnya kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada para kepala sekolah. “Memberikan pemahaman hukum dan perundangan ini sangat penting, agar nantinya para Kepala sekolah ini dapat mengimplementasikan kebijakan Pendidikan sesuai hukum dan perundangan yang berlaku,” tandasnya. (san)