SURABAYAONLINE.CO-Perkembangan kasus sengketa lahan PDAM di Gubeng terus bergulir dan mendekati penyelesaian. Hasil pertemuan Kamis (21/2) di Kemenko Polhukam membahas peta tanah EV 11404 milik Soeradji. “Jadi kasus ini terus bergulir menuju penyelesaian,” kata kuasa hukum ahli waris Mariyadi SH M.
Ia juga mengatakan bahwa pengukuran ulang lahan PDAM nanti akan dilakukan secara komprehensif. “Pengukuran ulang lahan EV 11404 akan diiikuti atau dimonitoring oleh tujuh orang anggota Satber Pungli Menko Polhukam, yang memang ahli di bidang pengukuran lahan,” demikian Mariyadi SH MH yang juga Ketua DPP GNPK Prov Jatim ini.
Diberitakan sebelumnya kuasa Hukum ahli waris sengketa lahan PDAM Surabaya di Gubeng Mariyadi SH MH telah menerima surat dari Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam soal Pengukuran Ulang Terkait Lahan PDAM Surabaya di Gubeng. Surat dengan nomor B 25/00/2/2019 tanggal 1 Februari itu berisi permintaan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya 2 di Surabaya. “Sudah saya terima dengan baik surat itu,” papar Mariyadi SH MH yang juga Ketua DPP GNPK Prov Jatim kepada SURABAYAONLINE.CO Selasa (5/2).
Merujuk pada Peraturan Presiden No 87 Tahun No 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kelompok Ahli, Sekretariat dan Kelompok Kerja Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Juga dalam Rangka menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat ke Satgas Saber Pungli No: 07/HK.00/1/2019 perihal adanya dugaan pungli terkait penertiban sertifikat HGB yang dikeluarkan oleh BPN Surabaya kepada PT Sinar Galaxy sehingga di atas tanah tersebut saat ini telah dibangun Gedung PDAM Surabaya.
Kemudian merujuk rapat pada tanggal 31 Januari 2019 di Kantor Polhukam pertemuan antara kuasa hukum ahli waris Mariyadi SH MH bersama wakil ahli waris H Jahja Achmad selaku ahli waris Soeradji pemilik sah tanah Gubeng Masjid 4A Surabaya yang kini berdiri bangunan PDAM Surabaya. yang juga dihadiri oleh Pemkot Surabaya (PDAM Surabaya), PN Surabaya dan PT Sinar Galaxy dan BPN Surabaya, maka Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam mengharapkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya 2 kiranya dapat melakukan pengukuran ulang atas objek tanah berdasarkan EV 11404 yang terletak di Jl Gubeng Masjid Surabaya dan hasilnya mohon disampaikan kepada Satgas Saber Pungli Pusat dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Surat itu ditandatangani oleh Irjen Pol Dr Drs Widiyanto Poesoko SH MSi selaku sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat dengan tembusan ke Menko Polhukam dan (sebagai laporan) dan Ketua Satgas Saber Pungli Pusat.(*)