SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Kasus penangkapan M Muchtar, sekretaris Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik, yang diduga menerima gratifikasi senesar Rp 537 juta, tampaknya bakal memanas.
Pasalnya, M Muchtar menyatakan siap me-praperadilan-kan Kejaksaan Negeri Gresik terkait sangkaan yang dituduhkan kepadanya telah melakukan korupsi upah jasa pungut pajak. Kuasa hukum Muchtar, Hariyadi, SH, MHum menegaskan pasal 12 huruf E dan 12 huruf F UU Tipikor Nomer 31 Tahun 1999 yang disangkakan kepada kliennya tidak cukup bukti.
Pihaknya kini sedang menyusun permohonan praperadilan dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup. “Kita akan melakukan permohonan praperadilan sebelum perkara dilimpahkan, karena pasal yang disangkakan tidak cukup bukti,” jelas Hariyadi, Kamis (17/1).
Menurut Hariyadi, secara hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 69 Tahun 2010 tentang insentif bagi pemungut pajak dan retribusi daerah pada pasal 6, BPPKAD termasuk institusi atau organisasi perangkat daerah (OPD) yang berhak atas uang insentif pajak “Dan itu berlaku untuk seluruh indonesia, sedangkan besarnya insentif untuk propinsi paling tinggi 3 presen, kabupaten kota maksimal 5 presen,” jelas mantan anggota DPRD Gresik ini.
Sedangkan uang yang disita oleh Kejari Gresik itu, imbuhnya, adalah uang yang menjadi milik para PNS yang memang berhak atas uang insentif. Kemudian dari beberapa orang yang telah mendapat uang insentif tersebut, menyisihkan uangnya yang telah disepakati utuk kegiatan di lingkungan BPPKAD yg tdk dianggarkan di APBD.
“Dan sebagian uang dikumpulkan tersebut, sebagian akan dibagikan untuk PNS atau pegawai THL di lingkungan BPPKAD yang tidak mendapat uang insentif. Apalagi penyisihan sebagian uang tersebut disepakati dan tanpa paksaan maka tidak ada perbuatan melawan hukumnya. Sebaliknya, mereka yang mendapat insentif tetapi tidak mau menyisihkan uangnya, juga tidak mendapat sanksi apa apa,” tandasnya.
Seperti diketahui, Kejari Gresik beberapa waktu yang lalu telah menetapkan Muchtar selaku Plt Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik sebagai tersangka karena diduga melakukan pemotongan upah pungut pajak dari pegawai BPPKAD dengan modus untuk kegiatan operasional. (san)