SURABAYAONLINE.CO-Dalam berita sebelumnya telah ditulis bahwa sertifikat yang dimiliki PT Sinar Galaxy dapat dinyatakan cacat hukum karena tanah EV/1404 dalam kurun waktu 18 Maret 1978 sampai dengan 18 Juli 1987 dalam kasus sengketa perdata keluarga almarhum Soeradji,juga surat dari Pangdam VIII Brawijaya yang mengembalikan tanah kepada ahli waris.
Ada lagi hal yang mengejutkan karena PN Surabaya menghilangkan berkas bukti kepemilikan tanah pekarangan di Jl Gubeng Masjid 4A.
Berdasarkan pernyataan Juru Sita PN Surabaya tanggal 29 Agustus 1986 keadaan perkara Suyati yang ada di PN Surabaya adalah sebagai berikut:
– BRA Sita Jamin
– Surat Wasiat 1975/Welingan Soeradji
– Surat-surat tanah Jl Gubeng Masjid
– Surat Pembelian
– Dokumen Keluarga
– Salinan Skep MA RI dengan lampiran
Dokumen-dokumen penting tersbut dinyatakan hilang oleh PN Surabaya.
Pada Februari 2002 H Jahja Achmad menghadap PN Surabaya untuk meminta salinan berkas-berkas perkara, namun dijawab hilang. Namun diberi beberapa lembar surat nomor W 10.D.04.PA.03.01.2245 tertanggal Surabaya 5 Mei 2000 yang dikeluarkan oleh HM Arsyad Sanusi SH Ketua PN Surabaya tahun 2000.
Baca Juga:Menelisik Kasus Tanah PDAM Surabaya di Gubeng (4): Surat HGB PT Sinar Galaxy Cacat
Dalam surat tersebut yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya 21 Agustus 1980 No. 108/1980 perdata, joPutusan Mahkamah Agung Republik Indonesia teranggal 26 November 1981 No.340 K/Sip/1981 objek Jl Gubeng Masjid No 4A Surabaya adalah milik peninggalan almarhum Soeradji.
Namun PN Surabaya melampirkan Surat No. W.10.D.04.03.01.2245 tanggal 05 Mei 2000 yang pada pokoknya menyatakan bahwa tanah di Jl. Gubeng Masjid adalah peninggalan Bapak Soeradji.
Dari uraian tersebut, jelas ada campur tangan banyak pihak dalam kasus ini. Adalah mengherankan bagaimana berkas-berkas penting itu bisa hilang. Lalu siapa yang mengambil? Untuk keperluan apa? Siapa dalangnya?(bersambung)