SURABAYAONLINE.CO – Pengacara dari LBH “MADANI” Supriadi, S.Pd, SH lega karena pihak yang ia gugat sepakat dengan hakim PN Surabaya yang akan memediasi pihak Tergugat dan Penggugat.
Pengacara dari LBH “MADANI” Supriadi, S.Pd, SH dan Rudy Ismalia, SH, MH bertindak sebagai kuasa hukum Basuki Subianto (alm) dan adiknya, Soekirno untuk menggugat Direktur Utama dan Direktur PT Graha Abdelia Sukses (PT GAS), Hans Christopher Wibisono dan David Hosea B ke PN Surabaya tanggal 23 Januari 2024.
Sidang Perkara dengan Nomor 161/Pdt.G/2024/PN Sby sudah berlangsung dua kali. Dalam sidang kedua Senin (26/02/2024), hakim yang menangani perkara ini menyarankan agar pihak Tergugat dan Penggugat melakukan mediasi di sidang berikutnya. Kuasa hukum pihak Tergugat dan Penggugat sama-sama setuju.
“Alhamdulillah, kuasa hukum saya barusan mengabarkan, kuasa hukum pihak Tergugat bersedia untuk mediasi. Intinya mau berdamai,” ujar Soekirno kepada wartawan, Senin malam kemarin.
“Kuasa hukum saya, Pak Supriadi tadi bilang hatinya terasa lega. Kata beliau, ia tidak terima kliennya dicemarkan nama baiknya,” jelas Soekirno.
Soekirno menambahkan, munculnya kasus hukum ini ceritanya sangat panjang. Dimulai tahun 2021.
Berawal dari keinginan PT GAS yang bekerja sama dengan PT Intiland membangun perumahan Amesta Living di kawasan Gununganyar Tambak, Kecamatan Gununganyar, Kota Surabaya.
PT GAS butuh akses jalan dumptruck dll menuju lahan milik PT Intiland yang akan dibangun jadi kawasan perumahan oleh PT GAS.
PT Intiland yang diwakili Ali Soedjianto dan R. Moch Bintoro mengajak berunding Basuki Subianto dan Soekirno. Karena kedua kakak beradik ini punya lahan yang bisa digunakan untuk akses jalan menuju Amesta Living.
Dari beberapa kali pertemuan akhirnya perwakilan PT Intiland tadi membuat perjanjian di atas meterai antara PT GAS yang diwakili Hans Christopher Wibisono dan David Hosea B sebagai Pihak Pertama dan Basuki Subianto serta Soekirno sebagai Pihak Kedua.
Perjanjian tertanggal 24 Maret 2022 itu tertuang dalam 7 halaman dan memuat 10 Pasal Perjanjian.
Dalam Pasal 4 Pihak Kedua bersedia memberikan akses jalan menuju Amesta Living jika Pihak Pertama bersedia memasang sarana Penerangan Jalan Umum (PJU) sepanjang jalan menuju Amesta Living dan Pavingisasi Blok E dan F. Pihak Pertama juga setuju membenahi saluran air dan mengurug jalan dengan Lime Stone.
Pada kenyataannya, sampai 1.200 lebih dumptruck lewat kewajiban Pihak Pertama tidak dipenuhi. Itu sebabnya Pihak Kedua memasang portal dan melarang dumptruck, trailer pengangkut tiang pancang dan trailer pengangkut backhoe lewat.
Mengetahui hal ini perwakilan PT Intiland R. Moch Bintoro tidak menemui Basuki Subianto dan Soekirno.
Entah bagaimana ceritanya, yang diterima Pihak Kedua adalah surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Yang dipersoalkan kejaksaan adalah jalan akses itu diduga milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Surabaya. Karena letaknya persis di tepi sungai akses jalan milik Pihak Kedua itu seharusnya merupakan jalan inspeksi milik Dinas PU.
Ternyata bukti di lapangan berkata lain. Bahwa Dinas PU boleh disebut menggunakan lahan milik Soekirno dan Basuki Subianto saat melebarkan sungai kala membuat dam pengendali banjir di Gununganyar.
Akhirnya penyelidikan oleh kejaksaan dihentikan.
“Pokoknya kita jadi repot saat disidik kejaksaan. Untungnya dokumen lahan milik kami lengkap dan tersimpan rapi. Jadi kejaksaan tidak bisa membuktikan kami melanggar hukum,” tutur Soekirno.
Setahun kemudian, 12 Juni 2023, ada laporan polisi bahwa Basuki Subianto dan Soekirno melakukan penipuan. Pada panggilan pertama 7 Juli 2023, Basuki Subianto sempat memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Surabaya.
Saat panggilan kedua, Basuki Subianto jatuh sakit dan karena itu hanya diwakili Soekirno. Eh, polisi bilang mau meminta keterangan Basuki Subianto di rumahnya.
Tanggal 4 Februari 2024 Basuki Subianto meninggal dunia karena sakit yang dideritanya. Tapi kuasa hukumnya sudah mengajukan gugatan perdata pembatalan perjanjian dengan PT GAS yang direktur utama dan direkturnya membubuhkan tanda tangan di surat perjanjian.
Achmad Danial, putra sulung Basuki Subianto, menjelaskan kepada wartawan kalau dua pekan sebelum meninggal ayahnya berpesan agar perkara yang sudah masuk ke pengadilan itu diteruskan sampai tuntas.
“Buat saya, itu semacam wasiat dari ayah. Jadi ya saya mendukung upaya kuasa hukum almarhum ayah saya menyelesaikan perkara ini,” ujar Danial.
Soekirno menambahkan, niat almarhum kakaknya baik karena memudahkan bisnis PT GAS dan PT Intiland. Adapun permintaan almarhum agar developer Amesta Living memasang PJU dan Pavingisasi Blok E dan F dimaksudkan sebagai kompensasi buat warga yang terganggu dengan lalu lalang truk.
“Ya, semoga sidangnya nanti berakhir baik. Tidak membuat saya malah seperti kena teror oleh kejaksaan dan kepolisian,” demikian Soekirno. *(yw)*