Program pemutihan pajak kendaraan menjadi salah satu yang ditunggu-tunggu masyarakat. Begitu pula di Surabaya, program ini menjadi momen yang selalu dinantikan oleh pemilik kendaraan yang pajaknya sudah mati alias kadaluarsa.
Pemutihan pajak kendaraan merupakan program penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga pemilik hanya perlu membayar pokok pajak yang terutang. Berikut syarat pemutihan pajak kendaraan untuk wilayah Jatim 2024.
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang masih berlaku
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kuitansi pembelian (jika kendaraan bekas) bermaterai Rp 6000 fotokopi
- Surat pelepasan dan stempel (khusus nama PT ke perorangan)
- Cek fisik kendaraan dengan datang ke samsat terkait
- Bukti hasil cek fisik khusus untuk ganti pelat nomor
- Surat kuasa untuk yang dikuasakan
- Mengisi formulir pemutihan pajak kendaraan yang biasanya disediakan di kantor samsat
- Sampul map warna merah untuk mobil dan kuning untuk motor
- Semua dokumen difotokopi tiga kali
- Melampirkan fotokopi KK untuk kendaraan roda empat
Peraturan dan syarat ini bisa saja tak sama bagi masing-masing pengurusan. Untuk informasi lebih lengkapnya bisa langsung mendatangi samsat terkait, dengan membawa syarat umum di atas.
Pemilik kendaraan bermotor bisa memanfaatkan sejumlah keringanan dalam program pemutihan pajak kendaraan Jatim 2024. Berikut sejumlah pembebasan pajak daerah khusus kendaraan bermotor di Jatim 2024.
- Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya
- Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB
- Pembebasan PKB Progresif
- Bebas Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Jadwal Pemutihan
Sesuai dengan pengumuman yang disampaikan Pemprov Jatim, Jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024 berlangsung selam 1,5 bulan mulai pertengahan Juli hingga akhir Agustus 2024, tepatnya 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Pemprov Jatim menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan ini untuk mengurangi beban pajak kendaraan masyarakat. Harapannya, masyarakat memiliki kesadaran untuk turut mewujudkan ketertiban dan kepatuhan memenuhi kewajiban pajak.
Jika dihitung sejak saat ini, Rabu 24 Juli 2024 masih ada waktu cukup panjang bagi masyarakat untuk mengikuti program tersebut. Maka itu. Pemprov Jatim berharap masyarakat tak melewatkan kesempatan itu dan segera membayar pajak kendaraan bermotornya.


