SURABAYAONLINE.CO – Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) Jawa Timur mengusulkan penyederhanaan sistem administrasi perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Usulan tersebut disampaikan LPNU Jatim dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Kementerian UMKM, Bappenas, dan Kementerian Keuangan di Gedung Kementerian UMKM, Kamis (17/9/2026).
Dalam forum tersebut, LPNU Jatim mendorong agar peredaran bruto atau omzet menjadi basis utama dalam penghitungan, pembayaran, hingga pelaporan pajak UMKM.
Penasihat LPNU Jatim, R Djoni Sudjatmoko, mengatakan penyederhanaan sistem perpajakan perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan penerimaan negara dan kemampuan administratif pelaku usaha.
“Kami mempertemukan antara kepentingan negara terkait dengan UMKM adalah penerimaan pajaknya, kita ikut. Kepentingan UMKM itu adalah kesederhanaan,” kata Djoni.
Menurut dia, penyederhanaan administrasi pajak tidak berarti seluruh UMKM harus mendapatkan tarif pajak murah. LPNU Jatim justru mengusulkan adanya pemisahan antara kemudahan administrasi dan insentif tarif berdasarkan skala usaha.
Untuk usaha mikro dan kecil, LPNU mengusulkan administrasi berbasis omzet sekaligus pemberian insentif tarif. Skema tersebut diarahkan sebagai instrumen perlindungan, pemberdayaan, formalisasi, serta mendorong pelaku usaha naik kelas.
Sementara itu, usaha menengah dengan omzet Rp15 miliar hingga Rp50 miliar diusulkan mendapatkan kemudahan administrasi berbasis omzet tanpa tarif preferensial.
Besaran pajaknya dapat menggunakan benchmark beban pajak efektif nasional berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).
Adapun usaha besar dengan omzet di atas Rp50 miliar diusulkan wajib menerapkan pembukuan penuh dan mendapatkan pengawasan secara intensif.
“Mikro dan kecil, sederhana dan diberi insentif. Kemudian menengah, sederhana tetapi tetap membayar secara wajar. Kemudian untuk besar pembukuan penuh dan pengawasan secara intensif,” demikian draf usulan penyederhanaan pajak UMKM LPNU Jatim.
Djoni mengatakan pendekatan tersebut diperlukan karena kemampuan pembukuan pelaku UMKM belum seragam. Menurut dia, pelaku UMKM seharusnya dapat lebih fokus mengembangkan usaha dibandingkan menghadapi administrasi perpajakan yang kompleks.
“UMKM ini fokus untuk sustainable dan bertumbuh. Bukan fokus untuk memahami tentang aturan perpajakan yang complicated,” tegasnya.
Untuk mewujudkan sistem administrasi pajak yang lebih sederhana, LPNU Jatim mendorong penyesuaian regulasi, antara lain melalui perubahan PP Nomor 20 Tahun 2026 atau penerbitan Peraturan Pemerintah khusus yang mengatur PPh UMKM berbasis omzet.
Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), LPNU mengusulkan adanya pengaturan tersendiri sesuai amanat Undang-Undang PPN.
Sementara mekanisme teknis seperti pembayaran, pelaporan, benchmark KLU, hingga pencocokan data diusulkan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER DJP).
“Kesederhanaan pelaporan pajak itu sudah diamanatkan. Jadi kita bukan menawarkan sesuatu yang baru,” kata Djoni, merujuk pada amanat Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Meski mendorong kemudahan administrasi, LPNU Jatim tetap mendukung pengawasan untuk mencegah potensi penghindaran pajak, termasuk praktik pemecahan usaha.
Dalam draf usulannya, omzet usaha yang berada dalam satu pengendalian ekonomi dapat digabungkan untuk menentukan klasifikasi kelompok UMKM.
LPNU juga mengusulkan pengawasan berbasis digital melalui validasi omzet, data matching, dan risk scoring. Mekanisme tersebut dinilai dapat menjadi alternatif dibandingkan pemeriksaan pembukuan individual secara menyeluruh.
“Ketika naik kelas menjadi pengusaha besar di atas Rp50 miliar, itu jadi worth it untuk mengeluarkan biaya kepatuhan di sana,” jelas Djoni.
LPNU Jatim selanjutnya berencana membawa hasil FGD tersebut melalui jalur resmi. Jika pembahasan bersama pemerintah belum menemukan titik temu, LPNU siap menyampaikan usulan tersebut kepada DPR dan PBNU untuk diteruskan kepada Presiden.
“Kami akan naik ke dewan, kami akan melapor kepada Presiden melalui Ketum PBNU. Kami akan lakukan itu dengan jalur-jalur resmi yang ada,” ujarnya.
Djoni menegaskan, usulan penyederhanaan pajak UMKM tersebut bukan untuk mengurangi penerimaan negara. Sebaliknya, kemudahan administrasi diharapkan dapat menekan biaya kepatuhan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak secara sukarela.
“Kami tidak untuk merusak penerimaan negara. Kami ini mengusulkan sesuatu penyederhanaan bagi kami pelaku. Bahkan meningkatkan kepatuhan sukarela,” pungkasnya.


