SURABAYAONLINE.CO – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya bersama Korwas PPNS Polda Jawa Timur menyita 2.523 produk Obat Bahan Alam (OBA) ilegal dan berbahaya dalam operasi penindakan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Senin (14/9/2026).
Ribuan produk tersebut memiliki nilai total lebih dari Rp60 juta. Barang bukti disita karena tidak mengantongi izin edar dan sebagian di antaranya diduga mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
Operasi penindakan OBA ilegal Bangkalan tersebut menyasar sejumlah sarana distribusi dan toko jamu. Langkah ini dilakukan untuk memastikan produk obat bahan alam yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan keamanan dan perizinan.
Beberapa merek yang ditemukan dalam penindakan tersebut bahkan telah masuk dalam daftar peringatan publik (public warning) BPOM karena memiliki risiko terhadap kesehatan. Di antaranya Urat Madu, Montalin, Jakarta Bandung, King Cobra, Buaya Jantan, dan Buah Dewa.
Kepala BBPOM di Surabaya Yudi Noviandi mengatakan, peredaran obat bahan alam yang dicampur BKO merupakan pelanggaran serius karena berpotensi membahayakan konsumen.
“Peredaran OBA yang dicampuri BKO merupakan tindak pelanggaran serius. Praktik tersebut sangat berisiko memicu efek samping fatal bagi konsumen karena pencampurannya dilakukan secara ilegal tanpa takaran medis yang terukur,” tegas Yudi.
Kasus peredaran OBA ilegal tersebut diproses sebagai tindak pidana. Pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
BBPOM di Surabaya menyatakan proses hukum terhadap kasus tersebut akan ditindaklanjuti hingga tuntas dengan melibatkan jajaran penegak hukum lainnya.
Yudi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati sebelum membeli dan mengonsumsi obat bahan alam. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan klaim khasiat instan atau berlebihan yang ditawarkan suatu produk.
Ia juga mengingatkan masyarakat menerapkan Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli produk obat bahan alam.
“Cek KLIK harus menjadi kebiasaan masyarakat sebelum membeli produk obat bahan alam,” imbaunya.
Melalui penindakan dan edukasi tersebut, BBPOM di Surabaya terus mendorong masyarakat agar lebih kritis terhadap produk obat bahan alam yang beredar serta melaporkan apabila menemukan produk yang diduga ilegal atau berbahaya.


