SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Pemkot Surabaya menindak tegas dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka) terkait layanan pengangkutan sampah.
Kedua pegawai tersebut diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paro Waktu. Penindakan dilakukan setelah adanya laporan pelaku usaha melalui Hotline Lapor Cak Eri terkait pembayaran retribusi sampah yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, laporan tersebut disampaikan oleh salah satu pelaku usaha di kawasan Jemursari. Pelaku usaha itu mengaku setiap bulan membayar Rp300 ribu kepada petugas yang mengambil sampah dari tempat usahanya.
“Ada salah satu pelaku usaha di Jemursari yang bertanya melalui hotline saya mengenai pembayaran retribusi sampah. Selama ini, sampah di tempat usahanya diambil oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Eri, Rabu (16/9).
Namun, Eri menyebut, pembayaran retribusi itu tidak pernah disertai kuitansi meskipun pelaku usaha sudah berulang kali memintanya. Kondisi itu membuat pelaku usaha mempertanyakan legalitas pembayaran yang selama ini dilakukan. “Setiap bulan, dia (pelaku usaha) membayar Rp300 ribu, tetapi tidak pernah diberikan kuitansi meskipun sudah berulang kali diminta,” jelasnya.
Eri menegaskan, pembayaran tanpa mekanisme resmi tersebut merupakan pungutan liar. Karena itu, ia meminta DLH segera melakukan tindakan terhadap petugas yang terlibat. Menurut dia, mekanisme pengelolaan sampah dari tempat usaha memiliki ketentuan tersendiri. Sampah yang dihasilkan pelaku usaha tidak diperbolehkan dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS), melainkan harus langsung dibawa ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
Bagi pelaku usaha yang tidak dapat mengangkut sampahnya secara mandiri, Pemkot Surabaya menyediakan mekanisme melalui pihak ketiga dengan pengawasan DLH. Besaran retribusi disesuaikan dengan berat sampah dan biaya jasa pengangkutan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala DLH Kota Surabaya, M Fikser langsung memanggil kedua pegawai untuk menjalani klarifikasi. Dari hasil pemeriksaan internal, keduanya mengakui tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur.
Kedua pegawai PPPK Paruh Waktu tersebut juga menyatakan siap bertanggung jawab atas tindakan yang telah dilakukan. Penindakan ini menjadi bagian dari evaluasi internal DLH untuk memastikan pelayanan pengangkutan sampah kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan.
“Sebenarnya mereka (horeka) itu mau membayar sampah ini dengan benar. Mereka ingin proses itu sesuai dengan prosedur, supaya ada kepastian dan membayarnya juga masuk ke rekening pemerintah kota,” tuturnya.(*)


