SURABAYAONLINE.CO – Dampak Polemik berkepanjangan terkait akses integrasi jalan antara Perumahan Mutiara City dan Perumahan Mutiara Regency di Sidoarjo memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo menggelar rapat pada Kamis (30/10) dengan menghadirkan dua pakar akademis dari Unair dan ITS, untuk mencari titik terang persoalan infrastruktur integrasi jalan tersebut.
Rapat yang dihadiri Pimpinan DPRD, Komisi A, dan Komisi C ini bertujuan mendengarkan pandangan dan menerima masukan dari ahli, mengenai aspek teknis tata ruang, dan hukum yang melingkupi akses jalan di dua perumahan tersebut.
Dua narasumber ahli yang dihadirkan adalah Ir. Putu Rudy Setiawan, M. Sc, Tenaga Ahli Tata Ruang, sekaligus Dosen Fakultas Teknik Sipil, Perencanaan dan Kebumian ITS, serta Dr. M. Syaiful Aris, SH MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Saat ditemui di Kota Surabaya, Jumat (31/10/2025) Ir. Putu Rudy Setiawan, M. Sc, menceritakan pemaparannya saat diundang rapat bersama Pimpinan Komis A dan C itu.
Ia menyoroti masalah fundamental dalam perencanaan tata ruang di Sidoarjo yang menjadi akar polemik. Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) terlalu longgar dalam regulasi pengembangan perumahan.
“Dari hasil saya merevieuw dokumen perencanaan Tata Ruang Wilayah Sidoarjo 2024-2044, saya menyimpulkan bahwa perencanaan tata ruang di Sidoarjo perlu disempurnakan,” tegas Rudy.
Seharusnya, kata Rudy, pemerintah meregulasi tata ruang secara detail di mana seharusnya ada jaringan jalan utama, saluran, dan infrastruktur lainnya. Acuan ini yang kemudian wajib diikuti oleh pengembang.
“Tetapi karena tidak diregulasi diserahkan kepada pengembang, maka yang terjadi konektifitas, keterpaduan, dan integrasi antar pengembang ini menjadi krusial. Ada yang tidak nyambung, ada juga yang nyambung tapi berbeda kelas jalan. Ini tetap menjadi kendala, kendalanya di infrastruktur,” urainya.
Rudy menyimpulkan, kasus yang terjadi antara warga desa dan perumahan Mutiara City dan Regency merupakan dampak langsung dari tidak adanya regulasi yang tepat, untuk melanjutkan pengembangan kawasan perumahan.
Lebih lanjut, Putu Rudy Setiawan menekankan bahwa idealnya pemerintah harusnya secara tegas menentukan jaringan utama, khususnya jalan, sejak awal pengembangan di area tiga Mutiara tersebut. Jalan sangat vital karena biasa diikuti penentuan jaringan infrastruktur lain seperti air bersih, gas, hingga tiang listrik dan saluran pembuangan.
Terkait jalan yang sudah dibangun oleh pengembang Mutiara City dan Mutiara Regency. Dan kedua perumahan tersebut telah menyerahkan PSU kepada Pemkab Sidoarjo. Mutiara Regency pada 2017 dan Mutiara City pada 2025. Rudy menerangkan statusnya sebagai jalan umum dan ruang publik.
“Ketika itu sudah menjadi jalan umum dan ruang publik, yang memiliki kewenangan memelihara, mengoperasikan, dan memberlakukan adalah pemerintah,” katanya.
“ Jika ini sudah kewenangannya dimiliki pemerintah, ini harus dibuka,” tambah Rudy.
Jika dilakukan pembukaan jalan tembus antara perumahan Mutiara City dengan Mutiara Regency ini, menurut Rudy, juga membawa dampak positif dari sisi ekonomi.
“Secara ekonomi, jika suatu jalan kemudian menjadi jalan umum, maka nilai ruang atau nilai lahan meningkat. Mereka mau usaha apapun bisa, atau mau disewa untuk usaha komersial, bisa dan harganya layak. Karena harga di situ mengalami peningkatan akibat aksesnya sudah menjadi besar, dan itu jalan umum,” pungkasnya. (Rin)


