SURABAYAONLINE.CO – Sebanyak 23 ijazah karyawan yang sempat ditahan oleh PT Tedmonnindo Pratama Semesta, akhirnya dikembalikan. Proses pengembalian berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur dan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, pada Kamis (5/6/2025).
Kebijakan penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan produsen tandon air tersebut sebelumnya menimbulkan polemik, setelah salah satu karyawan mengirimkan surat pengaduan langsung kepada Wakil Bupati. Dalam suratnya, karyawan tersebut meminta bantuan atas penahanan ijazah yang dinilai melanggar hak dasar pekerja.
Menanggapi laporan itu, Wakil Bupati Hj. Mimik Idayana langsung mengambil langkah cepat, termasuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan di Jl. Raya Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Ia juga menginisiasi pembicaraan intensif dengan manajemen perusahaan agar ijazah karyawan segera dikembalikan.
“Kami hadir untuk memastikan hak-hak pekerja dilindungi. Penahanan ijazah adalah bentuk pelanggaran dan tidak boleh dibiarkan,” tegas Hj. Mimik Idayana saat mendampingi proses pengembalian.
Disnakertrans Provinsi Jawa Timur turut berperan aktif sebagai fasilitator dalam menyelesaikan konflik ketenagakerjaan ini. Dalam pertemuan di kantor Disnakertrans, pihak PT Tedmonnindo Pratama Semesta akhirnya menyatakan komitmennya untuk tidak lagi menahan ijazah karyawan dalam bentuk apapun.
“Kami sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan memastikan karyawan mendapatkan kembali dokumen pribadinya tanpa syarat,” ujar perwakilan manajemen PT Tedmonnindo.
Langkah tegas Wakil Bupati dan peran aktif Disnakertrans ini diapresiasi banyak pihak sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Kasus ini juga menjadi momentum penting untuk mendorong perusahaan lain di Sidoarjo agar lebih patuh terhadap peraturan ketenagakerjaan, terutama yang berkaitan dengan dokumen pribadi pekerja.
“Kami berharap tidak ada lagi kejadian serupa di Kabupaten Sidoarjo. Pemerintah hadir untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat, termasuk para buruh,” pungkas Hj. Mimik. (Rino)