SURABAYAONLINE.CO — Suasana malam di Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, mendadak tegang saat warga RW 08 bersama perangkat desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas melakukan penggerebekan terhadap sebuah warung kopi (warkop) yang diduga menjadi tempat praktik karaoke ilegal, penyediaan pemandu lagu (LC), serta peredaran minuman keras (miras) pada Sabtu malam (31/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Warkop tersebut berlokasi di lahan eks timbangan milik Dinas Perhubungan (Dishub). Warga menilai aktivitas di tempat itu meresahkan, melanggar norma lingkungan, dan mengganggu ketertiban umum, apalagi letaknya sangat dekat dengan rumah ibadah.
“Setiap ditegur, mereka hanya tutup sementara. Tapi besoknya buka lagi, karaoke jalan sampai subuh. Ini sangat mengganggu kami yang tinggal persis di seberangnya,” ujar Suwarno, warga RT 18.
Dalam penggerebekan tersebut, warga menemukan sebotol miras disembunyikan di balik perangkat sound system, serta puluhan botol kosong berserakan. Penemuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa peredaran miras ilegal terjadi di lokasi tersebut.
Selain itu, warga menyoroti keterlibatan seorang perempuan berinisial NT, yang diduga kuat sebagai supplier minuman keras dan menjual langsung kepada pengunjung. Sementara penjaga warkop berdalih hanya menjual kopi dan tidak bertanggung jawab atas pengunjung yang membawa minuman sendiri.
“Saya cuma jual kopi, Mas. Kalau ada yang bawa minuman sendiri, itu bukan tanggung jawab saya,” ujarnya.
Meskipun pengelola menunjukkan bukti pembayaran retribusi ke Dishub, warga mempertanyakan legalitas pemanfaatan aset negara untuk aktivitas hiburan malam yang merugikan masyarakat. Pihak perangkat desa juga mengaku sudah berulang kali mengirimkan surat teguran, namun tak pernah digubris.
“Sudah kami tegur secara lisan maupun tertulis, tapi tetap beroperasi. Besok kami akan koordinasi langsung dengan Dishub,” tegas perwakilan desa Kletek.
Warga kini mendesak agar lokasi tersebut segera ditutup secara permanen dan dialihfungsikan menjadi halte Trans Jatim, yang dinilai lebih bermanfaat untuk masyarakat luas.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi turun tangan secara langsung untuk menangani situasi ini. Keberadaan warkop dengan aktivitas ilegal di lahan milik negara dinilai sebagai bentuk pembiaran yang membahayakan keamanan dan kenyamanan lingkungan. (Rino)