SURABAYAONLINE.CO – Perjuangan panjang selama satu tahun akhirnya membuahkan hasil bagi Erick Eko Priyombodo (33), seorang pengusaha muda asal Sidoarjo sekaligus pemilik PT Putra Samudra Indonesia (PSI). Erick sebelumnya menjadi korban salah sasaran dalam kasus dugaan pinjaman online (pinjol) senilai Rp 1,4 miliar, padahal ia tak pernah merasa melakukan pinjaman tersebut.
Pada Selasa (6/5), Erick mengungkapkan rasa syukurnya setelah dirinya resmi mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya. Dalam surat SP3 dengan nomor S.Tap/1402/XII/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus yang ditandatangani Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, SIK, MSi, Erick dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
SP3 ini diterbitkan usai gelar perkara pada 29 November 2023 yang menyatakan bahwa penyidikan terhadap Erick dihentikan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE serta UU TPPU.
“Syukur Alhamdulillah, saya lega akhirnya kebenaran ditegakkan. Saya tidak pernah meminjam uang melalui pinjol, apalagi sampai Rp 1,4 miliar. Terbitnya SP3 ini membuktikan saya tidak bersalah,” ujar Erick saat ditemui awak media.
Ia juga mengklarifikasi bahwa Yayasan Mecca Al’Azka Indonesia dan pemiliknya, Rachmad Fahmi Saputro, tidak memiliki hubungan dengan kasus ini. Bahkan, menurut Erick, pihak yayasan selama ini justru turut membantu pengembangan bisnis Group Samudra yang dipimpinnya.
“Saya tegaskan bahwa Yayasan Mecca Al’Azka Indonesia maupun Pak Rachmad Fahmi Saputro sama sekali tidak terlibat. Beliau justru membantu kami secara profesional. Ini sudah jelas dengan keluarnya SP3 dari Polda Metro Jaya,” tegas Erick.
Kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika sejumlah debt collector mendatangi kantor PT PSI di kawasan Perumahan Pondok Jati, Kecamatan Sidoarjo, dan menagih pinjaman online yang tidak pernah dilakukan Erick. Bahkan, debt collector membawa serta beberapa wartawan online dan melakukan tekanan secara verbal.
Setelah ditelusuri, Erick menyebut bahwa pelaku sesungguhnya adalah seorang kenalannya berinisial D, warga Surabaya yang mengaku sebagai pengusaha solar. “Saya kenal baik dengan D, tapi tidak menyangka dia akan menyalahgunakan kepercayaan saya,” katanya.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan identitas dalam dunia digital, termasuk kejahatan pinjaman online yang makin marak. (Rino)