SURABAYAONLINE.CO – Kasus pengeroyokan brutal yang mengguncang warga Gresik akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil membekuk empat pelaku utama pengeroyokan yang terjadi di depan Stadion Gelora Joko Samudra, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, pada Sabtu (8/3/2025).
Dalam kejadian mengenaskan tersebut, tiga pria menjadi korban penganiayaan massal yang diduga dilakukan oleh anggota LSM Laskar Sakera. Aksi kekerasan ini dipicu oleh sengketa kendaraan, setelah korban Wahyudi bersama dua rekannya, Albert Jopyanus Stevenson Nuwa dan Irsyadul Ibad, menemukan mobil Toyota Calya miliknya yang sempat dilaporkan hilang.
Ketika korban mencoba mengambil mobil tersebut di lokasi kejadian, pengemudi menolak dengan alasan mobil itu adalah hasil gadai. Tak lama kemudian, sekitar 20 orang yang tak dikenal datang dan melakukan penyerangan secara brutal. Selain menganiaya korban, pelaku juga merusak mobil Toyota Calya lain milik korban dan merampas tas berisi uang tunai Rp 3 juta serta dokumen penting.
Bermodalkan laporan polisi nomor: LP/B/53/III/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 19 Maret 2025, Tim Resmob Polres Gresik bersama Polsek Kebomas bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari sebulan, empat tersangka berhasil ditangkap:
- Muh. Yanuar Ardiansyah (30) – Ditangkap di Pasuruan, 19 Maret 2025
- Yudha Surya Dhani (51) – Ditangkap di Malang, 19 Maret 2025
- Hendrik Junio (27) – Ditangkap di Pandaan, 27 Maret 2025
- Samsul Arifin (35) – Ditangkap di Sukorejo, 6 April 2025
Mereka diduga bagian dari LSM Laskar Sakera, kelompok yang dikenal kerap “mengamankan” kendaraan bermasalah dalam konflik dengan debt collector. Namun, dalam kasus ini, tindakan mereka dinilai sebagai main hakim sendiri.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyatakan bahwa lima pelaku lainnya masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Identitas para DPO sudah dikantongi, dan pengejaran terus dilakukan.
“Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam hukum. Selesaikan melalui jalur yang benar agar tidak terjerat pidana,” tegas Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus pengeroyokan di Gresik ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit Toyota Calya warna putih nopol W 1070 DF, dua balok kayu yang digunakan untuk memukul korban, dan pakaian milik tersangka.
Keempat pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Polres Gresik memastikan bahwa aksi premanisme dan kekerasan oleh kelompok maupun individu tidak akan ditoleransi. Penegakan hukum akan dilakukan tegas dan tanpa pandang bulu.