SURABAYAONLINE.CO, Sidoarjo – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice, yang dipimpin oleh Cak Sholeh, resmi dideklarasikan di halaman Ruko Vila Jasmine, Sidoarjo, Minggu (2/2). Acara ini menarik perhatian masyarakat dan dihadiri langsung oleh Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, S.H., M.Kn.
Dalam sambutannya, Subandi memberikan apresiasi atas berdirinya LBH ini, yang bertujuan untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Ia menegaskan bahwa keberadaan LBH No Viral No Justice diharapkan dapat menjadi solusi bagi warga yang membutuhkan pendampingan hukum secara adil dan transparan.
“Hadirnya LBH No Viral No Justice merupakan inisiatif penting yang diharapkan dapat memberikan bantuan hukum yang adil dan tepat bagi masyarakat. Masyarakat Sidoarjo, khususnya yang kurang mampu, bisa mendapatkan akses hukum yang lebih mudah dan terjamin,” ujar Subandi.
LBH No Viral No Justice lahir sebagai respons terhadap fenomena digitalisasi informasi, di mana kecepatan penyebaran berita sering kali memengaruhi cara kasus hukum ditangani. Dalam banyak kasus, viralnya suatu kejadian dapat mempercepat perhatian publik, tetapi juga berisiko memengaruhi objektivitas hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap masyarakat mendapatkan keadilan, tidak hanya karena kasusnya viral di media sosial, tetapi berdasarkan asas hukum yang berlaku,” ujar Cak Sholeh, Ketua LBH No Viral No Justice.
Plt Bupati Subandi menegaskan bahwa kehadiran LBH ini bisa menjadi mitra strategis pemerintah dalam memperluas akses hukum bagi masyarakat Sidoarjo. Dengan semakin banyaknya kasus yang mendapat perhatian publik melalui media sosial, penting untuk memastikan bahwa setiap warga mendapatkan perlindungan hukum yang proporsional, tanpa dipengaruhi tekanan opini publik.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih inklusif serta memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat, tanpa memandang latar belakang sosial atau ekonomi mereka. (Rino)