SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Jelang masa Kampanye Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menggelar Media Gathering dengan tema “Ketentuan penggunaan alat peraga kampanye dan bahan kampanye pada pemilu tahun 2024” di hotel Bumi Surabaya, Rabu (29/11/2023).
KPU Jatim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Gogot Cahyo Baskoro menyampaikan sesuai PKPU 20 tersebut sudah diatur mengenai spesifikasi alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) yang bisa disebar luaskan oleh peserta pemilu 2024.
“Terkait dengan ketentuan alat peraga kampanye dan bahan kampanye itu sudah diatur dalam PKPU 15 yang diubah menjadi PKPU 20 tahun 2023,” kata Gogot.
Pihaknya berharap semua peserta pemilu bisa mematuhi aturan yang ada di PKPU, Mengingat kampanye mulai selasa 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Alat peraga kampanye dan bahan kampanye dilarang dipasang di sejumlah tempat, seperti tempat pendidikan, gedung pemerintahan, tempat ibadah, rumah sakit dan fasilitas umum yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Lebih lanjut Gogot, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan peserta pemilu kampanye di tempat pendidikan dengan syarat-syarat tertentu, namun tetap tidak boleh ada atribut seperti APK dan bahan kampanye.
“Kampanye ini pun hanya diperbolehkan di perguruan tinggi dan seterusnya,” ujar Gogot.
Melalui media sosial, peserta Pemilu 2024 diperbolehkan untuk menyerahkan akun medsosnya per platform 20 akun medsos. Setelah itu peserta pemilu 2024 wajib menutup akun medsosnya paling lambat saat memasuki hari tenang. (rf9)