SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Pemkot Surabaya menyadari bahwa inovasi pelaku UMKM perlu mendapat perlindungan melalui kekayaan intelektual (KI). Ini menjadi langkah penting agar karya produk para pelaku UMKM di Kota Surabaya terlindungi dari pembajakan pihak yang tidak berwenang.
Karenanya, Pemkot Surabaya akan membantu membiayai para pelaku UMKM yang hendak mendaftarkan KI di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), melalui kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, Pemkot Surabaya bertugas melindungi dan meningkatkan kemampuan para pelaku UMKM di Kota Pahlawan. Sebab, fokus Pemkot Surabaya saat ini adalah pada proses pemberdayaan UMKM.
“Kita sadar betul bahwa pergerakan ekonomi di Surabaya adalah dari UMKM. Karena itulah Pemkot Surabaya hadir, ketika ada pendaftaran merek atau apapun nanti akan dibantu oleh Pak Sekretaris DJKI, maka pemkot akan memberikan bantuan biayanya,” kata Wali Kota Eri, Senin (13/2).
Bahkan, belanja APBD Kota Surabaya untuk sektor usaha mikro dan kecil (UMK) dan produk dalam negeri (PDN) tercatat sebagai yang terbesar dibandingkan semua kota di seluruh Indonesia.
Tercatat, belanja APBD Surabaya untuk UMK per 25 November 2022 telah mencapai Rp 1,2 triliun. Adapun belanja untuk PDN tembus di angka Rp 1,7 triliun. Disitulah ia berharap, ketika UMKM memiliki produk maupun merek, harus segera mendaftarkan KI.
“Ketika nama suatu produk dijual di tempat lain, maka dia bisa mendapatkan royalti. Saya ingin betul melindungi UMKM. Ketika mereka menghasilkan suatu produk dan produk itu bisa digunakan orang lain, maka orang lain tersebut bisa memberikan royalti kepada mereka (UMKM),” ungkapnya.
Meski demikian, Wali Kota Eri terus mendorong para pelaku UMKM untuk melakukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu.
“Setelah itu mereka berusaha, lalu memiliki kekuatan atau merek atau barang yang sudah banyak dibeli orang. Disitulah UMKM tidak boleh berhenti tetapi harus mematenkan kekayaan intelektual, maka pemkot hadir untuk memberikan bantuan, karena UMKM bergerak untuk ekonomi dan negara ini,” tegasnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Sucipto mengatakan, kegiatan DKJI Mendengar dalam Rangka Peningkatan dan Penguatan Layanan Publik Kekayaan Intelektual di Kota Surabaya adalah untuk membangkitkan pemulihan ekonomi nasional secara menyeluruh.
“Kegiatan ini adalah bagaimana masyarakat, UMKM, dan anak-anak sekolah mengetahui bahwa KI adalah bagian dari ekonomi. Kalau sudah KI terlindungi, terdaftar, dan produk ada, ke depan adalah bagaimana membantu memasarkan produk itu. Kita dorong branding produk itu bersama pemerintah kabupaten atau kota dan provinsi untuk menjadi pilar menjembatani pemasarannya,” kata Sucipto.
Sucipto juga mengapresiasi para pelaku UMKM di Kota Surabaya yang dinilai sangat proaktif dan inovatif. Sebab, para pelaku UMKM di Kota Pahlawan sudah memiliki kesadaran untuk melakukan pendaftaran kekayaan intelektual (KI).
“Sudah mulai aware (sadar) dengan KI, tujuannya adalah supaya UMKM bisa naik kelas. Surabaya bisa menjadi contoh, Pak Wali Kota juga saya minta menjadi narasumber tetap untuk keliling di kabupaten atau kota memberikan motivasi supaya langkah Kota Surabaya bisa ditiru,” ungkapnya.
Terpisah, dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Imam Jauhari mengatakan bahwa dalam memulai bisnis, salah satu elemen penting yang menjadi pertimbangan adalah perlindungan terhadap kekayaan intelektual (KI). Dengan demikian aset penting pelaku usaha terlindungi dari pembajakan pihak yang tidak berwenang.(*)