SURABAYAONLINE.co, Probolinggo – Pelaku UMKM harus memiliki kesadaran pentingnya pelindungan kekayaan intelektual. Hal ini menjadi salah satu elemen untuk perkembangan UMKM sendiri.
Setidaknya ada 19 ribu UMKM di Kota Probolinggo. Namun saying, masih banyak yang belum peduli untuk perlindungan kekayaan intelektualnya. Padahal, setiap UMKM harus memiliki pembeda di setiap produk barang atau jasa yang dihasilkan. Tujuannya agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh pihak lain.
Untuk itulah, Kanwil Kemenkum HAM Jatim bersama dengan Ditjen Kekayaan Intelektual menyapa 500 UMKM di Probolinggo. Pentingnya Kota Probolinggo karena merupakan daerah transit yang menghubungkan antara kota-kota sebelah timur dan sebelah barat yang ada di wilayah Jawa Timur.
“Sehingga sangat potensial untuk membangun sektor jasa penunjang seperti sentra kuliner. Hal ini tentunya dapat memicu tumbuhnya UMKM di Kota Probolinggo,” jelas Plh. Kadiv Yankumham, Mustiqo Vitrah Ardhiansyah.
Kegiatan sosialisasi bertajuk DJKI Mendengar ini diadakan di Gedung Serbaguna Widya Harja, Kota Probolinggo.
Menurutnya, dengan mendaftarkan kekayaan intelektualnya, produk-produk yang dihasilkan UMKM dapat memiliki identitas tersendiri yang tidak dapat ditiru oleh orang lain.
Sementara, Asisten Pemerintahan Kota Probolinggo Gogol Sujarwo mengatakan bahwa pemerintah daerah sangat peduli dan mendukung penuh atas pelindungan KI UMKM di Probolinggo.
“Sejak tahun 2020 sampai saat ini, Pemkot Probolinggo bekerja sama dengan beberapa pemkot di Jawa Timur terus memberikan fasilitasi pelindungan kekayaan intelektual bagi para UMKM Kota Probolinggo,” jelas Gogol.
Diharapkan para pelaku UMKM semakin sadar akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual untuk meningkatkan perekonomian daerah.(*)