SURABAYAONLINE.CO – Sumenep – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengecam peredaran Minuman Keras (Miras) dan dugem di kafe Sumenep.
“Miras dan dugem sudah jelas dilarang dalam hukum islam. Apalagi berkumpul dengan lain muhrim,”terang Sekretaris MUI Sumenep Mustafha, Selasa (27/9).
Ketika itu terus menjalar, ucapnya, akan berdampaj negatif kepada masyarakat Sumenep. Diantaranya melemahkan keagamaan serta melupakan kewajibannya.
Disisi lain, kata Mustafa, ketika di kafe mengedarkan Miras dan dilengkapi dengan dugem maka disinyalir terjadinya peredaran Narkoba.
Untuk mengantisipasi itu, peran Pemerintah Daerah serta masyarakat Sumenep bersinergi memberantas hal tersebut. “Kita semua harus kompak memberantas itu. Kafe dan siapapun pemiliknya harus ditindak tegas,” tegasnya
Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Naker Sumenep beserta tim gabungan lainnya benar-benar bergerak dalam hal itu.
“Kalau perlu izinnya dicabut dan tutup sekalian kafe itu. Ketika razia jangan formalitas saja. Misalnya, diketahui ada dugem jam sekian, malah di razia setelah atau sebelum acara itu dimulai. Ini kan perlu dipertanyakan peran pemda,” jelasnya
“Dan DPMPTSP Naker harus jeli dalam mengeluarkan izin. Terkadang izinnya rumah makan, tapi justru dibuat dugem dan lainnya. Harus cerdas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Sumenep merazia sebuah kamar kos di Jl. Adhirasa, Kota Sumenep. Saat itu ditemukan lain muhrim berada dalam satu kamar kos tersebut.
Bahkan, ditemukan sisa botol Minuman Keras (Miras) diatas lemari dan sekitar dua krat di depan kamar kost tersebut.
Berdasarkan pernyataan Kabid Trantibum Linmas Satpol PP Sumenep Fajar Santoso berdasarkan keterangan orang yang dirazia itu bahwa sisa botol Miras yang ditemukan tidak berpesta di kost melainkan di Mr. Ball empat hari sebelum razia dilakukan. (Upek)