SURABAYAONLINE.CO | Sumenep – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep, Madura, Jawa Timur terus berupaya menanggulangi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Sumenep.
Salah satu upaya tersebut membentuk Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) sebagai unit pelayanan kesehatan hewan terpadu sebagai peranan penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
“Seperti pelayanan diagnosa penyakit, pengobatan, penanganan masalah reproduksi dan kesehatan masyarakat veteriner,” terang Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep Arif Firmanto, Selasa (21/6).
Puskeswan dilakukan oleh petugas dengan mengunjungi lokasi yang memerlukan pelayanan kesehatan hewan. Selain jenis kunjungan kata dia, juga keliling ke berbagai wilayah.
“Kami hadir untuk menangani PMK di Sumenep. Artinya, Puskeswan dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar,” katanya
Saat ini kata Arif, petugas penanganan PMK di Sumenep sebanyak 181 orang. Rincianya, Medik Veteriner (Dokter Hewan) sebanyak 7 orang, paramedik veteriner 30 dan petugas penyuluh lapangan 144 orang.
Selain itu, pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan salah satu kampus di Jawa Timur untuk meminta bantuan tenaga medis kesehatan hewan dan sarana obat-obatan untuk penanganan PMK di Sumenep.
“Surat permohonan sudah dikirimkan pertanggal 14 Juni 2022,” ujarnya
Ia memaparkan, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri Nomor 690/Kpts/TN.510/10/1993 dan Nomor 88 Tahun 1993 tentang Pos Kesehatan Hewan.
Di era otonomi daerah, lanjutnya, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota harus disesuaikan.
“Artinya, selain menampung aspirasi daerah dilakukan perubahan terminologi Pos Kesehatan Hewan menjadi Pusat Kesehatan Hewan atau Puskeswan yang pedoman pelayanannya diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Peraturan/OT.140/9/2007 tentang Pedoman Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan,” jelasnya. (Upek)