SURABAYAONLINE.CO – Asuransi menjadi cara memberikan perlindungan finansial guna mencegah kerugian yang tidak terduga. Salah satu asuransi adalah asuransi mobil untuk kendaraan kesayangan.
Seperti diketahui, umumnya ada dua jenis asuransi mobil yang dipilih masyarakat. Yaitu, asuransi Akk Risk atau comprehensive dan asuransi Total Loss Only (TLO).
Buat Anda yang ingin memproteksi kendaraan dengan asuransi Total Loss Only, tentu saja harus mengetahui kisaran premi asuransi TLO agar selalu lancar dalam prosesnya.
Selain mengetahui premi yang wajib dibayarkan, ada banyak sekali perusahaan dan jenis asuransi yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan nasabah, salah satunya asuransi Allianz mobill all risk.
Nah, buat mengetahui lebih jelas apa itu asuransi untuk kendaraan pribadi? Yuk, cari tahu penjelasannya di sini!
Pengertian Asuransi Kendaraan
Sebelum masuk ke dalam pembahasan yang lebih jauh, ada baiknya mengetahui pengertiannya terlebih dahulu. Secara garis besar, asuransi kendaraan adalah bentuk perlindungan yang menjamin kerugian, kerusakan, hingga kehilangan kendaraan pribadi.
Apabila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan pada mobil ataupun motor, maka perusahaan asuransi sebagai penanggung akan menggantikan kerugian yang dialami pemilik kendaraan tertanggung.
Jika ditanya apakah asuransi kendaraan sangat penting? Tentu saja, sama pentingnya seperti jenis asuransi lainnya. Apalagi, kendaraan termasuk kebutuhan utama yang menunjang aktivitas sehari-hari.
Ketika terjadi kerugian akibat kecelakaan, asuransi tidak hanya bekerja sebagai alat ganti rugi saja melainkan juga berfungsi untuk investasi perawatan. Mengapa demikian? Karena, Anda tidak perlu mengeluarkan biaya yang banyak untuk memperbaiki kendaraan yang rusak. Anda bisa langsung mengajukan klaim, sehingga dana tidak membengkak secara mendadak.
Jenis Asuransi Mobil
Pada umumnya, ada dua jenis asuransi kendaraan yang berlaku, yakni All Risk dan Total Risk Only (TLO).
Keduanya memiliki kegunaan yang sama, hanya saja biaya preminya dan cakupan jaminan perlindungannya berbeda. Berikut perbedaannya.
Asuransi All Risk
Asuransi all risk adalah jenis asuransi yang menjamin pertanggung jawaban kerugian secara penuh, baik ringan maupun kerugian besar sekalipun. All risk menawarkan cakupan jaminan yang lebih luas, mulai dari kecelakaan akibat tergelincir, rusak akibat kendaraan lain, bencana alam, hingga kasus pencurian oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Semua jenis kerusakan akan ditanggung oleh pihak asuransi, sehingga Anda tidak perlu mengeluarkan biaya lagi. Namun, untuk risiko kehilangan kendaraan bisa diklaim apabila di luar kelalaian pemilik. Jika kerugian akibat diri sendiri, maka tidak dapat mengajukan klaim.
Di samping itu, para nasabah yang memilih asuransi mobil all risk bisa memperluas jaringannya sesuai kebutuhannya. Biasanya, asuransi jenis ini lebih diperuntukkan untuk kendaraan yang harganya di atas Rp30 juta.
Itulah sebabnya asuransi All Risk sangat cocok bagi nasabah yang ingin memberikan perlindungan maksimal bagi kendaraan pribadinya.
Asuransi TLO (Total Risk Only)
Asuransi TLO memberikan jaminan ganti rugi apabila kendaraan mengalami kerusakan di atas 75%. Jaminan yang diberikan juga sama seperti all risk, seperti kerusakan akibat kecelakaan, kehilangan akibat pihak tidak bertanggung jawab, hingga bencana alam.
Akan tetapi, perlu diingat bila kerusakan kendaraan yang berada di bawah 75% tidak dapat diajukan klaim. Jika kerusakaan berada di bawah, Anda harus menanggung biaya kerusakannya menggunakan dana pribadi.
Meskipun jaminannya tidak sepenuh all risk, asuransi TLO lebih banyak diminati oleh sebagian kalangan karena biaya preminya yang lebih murah. Buat Anda yang ingin melindungi kendaraan, tetapi budget masih terbatas, TLO bisa menjadi pilihan yang sangat tepat.
Cara Menghitung Premi Asuransi Mobil
Untuk menghitung TLO dan All Risk sebenarnya sama saja. Hanya saja, harganya mempertimbangkan lokasi, wilayah, jenis jaminan, dan riwayat jejak kredit. Sebagai contoh, A membeli mobil baru dengan harga Rp. 250.000.000. A tinggal di wilayah DKI Jakarta dan ingin melindungi kendaraannya dengan asuransi jenis TLO.
Untuk DKI Jakarta berada di wilayah II dengan persentase 0,38-0,42 %. Maka, perhitungannya kisaran premi asuransi TLO adalah 0,38% x Rp250.000.000 = Rp950.000. Perhitungan rumus all risk juga sama, hanya tinggal menyesuaikan persentasenya saja.
Perlu diketahui juga biasanya masih ada biaya tambahan, seperti biaya polis, materai, dan administrasi sekitar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Bagaimana, sudah paham cara menghitung premi asuransi mobil? Tidak sulit, bukan?
Setelah mengetahui pengertian dan jenis asuransi, tentu Anda perlu mempertimbangkan pentingnya memiliki asuransi kendaraan. Sebab, bisa memberikan jaminan pertanggungan atas kerugian yang diakibatkan kecelakaan hingga pencurian.
Hal ini juga mencegah kerugian yang besar serta pengeluaran yang membengkak akibat peristiwa yang tidak terduga. Maka dari itu, miliki asuransi mobil ataupun motor untuk melindungi finansial Anda sekarang juga! (AS)