SURABAYAONLINE.CO – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengatakan saat ini pihaknya bersama Dewan Pengupahan mulai membahas kebijakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Salah satunya dengan melakukan simulasi penghitungan rumus sesuai regulasi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Dewan Pengupahan di kabupaten/kota saat ini sedang menyesuaikan penghitungan upah sesuai regulasi yang berlaku sebelum dilaporkan kepada Dewan Pengupahan Provinsi dan Gubernur Jatim dalam menetapkan UMP,” ujarnya
Himawan mengatakan dalam simulasi yang telah dilakukan, terutama di lima daerah ring 1 yakni Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan didapati tidak bisa ada kenaikan upah.
Menurutnya hal ini karena upah pada ring 1 sudah sangat tinggi di atas Rp 4 juta. “Untuk simulasi di wilayah-wilayah yang dulu upahnya rendah dengan menggunakan rumus baru, hasilnya upahnya mengalami kenaikan antara Rp 100.000 hingga Rp 200.000. Mengacu tahun lalu, Gubernur mengambil kebijakan kenaikan UMP dengan besaran Rp 100.000,” jelasnya.
Menurutnya kebijakan tersebut untuk mendorong agar disparitas antara upah di ring 1 dengan daerah lain tidak terlalu jauh. Lebih lanjut Himawan menjelaskan, UMP 2022 akan ditetapkan pada akhir November atau awal Desember.
“Nantinya, UMP akan dihitung berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi yang akan dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Kenaikan mana yang paling tinggi, itu yang akan menjadi acuan. Itu ada rumusnya di PP Nomor 36 Tahun 2021,” terangnya.
Himawan menambahkan pada prinsipnya, penetapan upah itu merupakan upah yang berkeadilan. Di Jatim, UMP menjadi baseline dari pengupahan atau menjadi batas bawah dalam menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) masing-masing. (Windi)