SURABAYAONLINE.CO – Kini warga negara Indonesia bisa ke Inggris tanpa karantina, setelah pemerintah Inggris menghapus nama Indonesia dari Red List (Daftar Merah) per 11 Oktober 2021. Aturan bebas karantina ini hanya ditujukan bagi WNI yang selesai vaksin penuh, minimal 14 hari sebelum kedatangan.
Vaksin yang menjadi syarat masuk Inggris untuk bebas karantina ialah; Oxford/AstraZeneca, Pfizer BioNTech, Moderna, dan Janssen.
Formulasi vaksin, seperti AstraZeneca Covishield, AstraZeneca Vaxzevria dan Moderna Takeda, disebut juga memenuhi syarat sebagai vaksin yang disetujui.
Namun, aturan karantina tetap berlaku bagi WNI yang saat tes Covid-19 hari kedua menunjukkan hasil positif.
WNI yang hendak ke Inggris wajib memenuhi persyaratan imigrasi (paspor dan visa kunjungan), mengisi dokumen kedatangan (passanger locator) dalam 48 jam sebelum keberangkatan, serta memesan tes Covid-19 pada/sebelum hari kedua setelah kedatangan.
Mengutip Lonely Planet, mulai 24 Oktober, penumpang yang divaksinasi penuh bukan dari Red List dapat mengikuti tes aliran lateral (LFD) yang lebih murah daripada tes PCR.
Tes ini tersedia melalui penyedia swasta, yang akan terdaftar di situs gov.uk, dan dapat dipesan mulai 22 Oktober.
Sertifikat vaksin yang menjadi syarat imigrasi juga wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris.
Sementara itu, WNI yang sudah vaksin namun bukan dengan merek-merek di atas, masuk dalam kategori “pendatang belum vaksin”.
Mereka juga wajib karantina mandiri di tempat penginapannya selama 10 hari.
Jadi selain dokumen imigrasi dan dokumen kedatangan, “pendatang belum vaksin” wajib menunjukkan bukti tes PCR yang dilakukan dalam tiga hari sebelum keberangkatan serta memesan tes Covid-19 untuk hari kedua dan kedelapan di Inggris. (Nug)