SURABAYAONLINE.CO – Kasus permasalahan tanah di Indonesia masih carut marut, mulai dari banyaknya tanah yang tumpang tindih kepemilikannya, Proses Pendaftaran Tanah yang sejak puluhan tahun namun tidak kunjung terbit sertipikat, seperti Kasus Tanah Pakal dan Sememi (Surabaya) yang sejak tahun 1972 hingga saat ini belum terbit sertifikat (hanya keluar Form Model A), hingga berita yang heboh belakangan adalah Ibu dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal diduga menjadi korban mafia tanah.
Coba bayangkan, Kasus-Kasus Pertanahan tidak hanya menimpa rakyat kecil, namun juga bisa terjadi kepada Public Figure. Kali ini yang menjadi sorotan adalah Kasus Pendaftaran Tanah di wilayah Kabupaten Pasuruan yang masuk wilayah Badan Pertanahan Kabupaten Pasuruan.
Hal bermula saat Rizky Putra Yudhapradana (RPY), SH selaku Kuasa Hukum Niam Sovie, mengajukan Permohonan Pendaftaran Tanah di BPN Kabupaten Pasuruan yang tidak mendapat respons atau pelayanan yang baik. Yaitu dengan tidak diterimanya berkas permohonan tersebut dengan alasan sudah ada atau sudah terbit sertifikat atas nama orang lain.
Yang menjadi permasalahan adalah, BPN tidak melakukan kajian terhadap permohonan tersebut, padahal perlu dicermati bahwa secara data-data yang diajukan, Pemohon mengajukan Permohonan Pendaftaran Sertitikat Hak Milik dengan objek yang luasannya berbeda.
“Luas tanah yang dimaksud oleh BPN Kab Pasuruan atas nama Setiadji Yudho tersebut adalah seluas 4.420 M2 sedangkan obyek yang diajukan oleh Klien kami adalah seluas 7.940 M2. Darimana BPN bisa secara tegas menjawab bahwa tanah tersebut sudah terbit sertifikat atas nama orang lain? Mana kajian Yuridisnya? BPN Jangan Arogan, Jangan Otoriter!!!”
Sebagaimana diketahui, RPY sebelumnya mengirim surat kepada BPN Kabupaten Pasuruan pada tanggal 10 Mei 2021 dan Pada tanggal 02 Juni 2021. Kemudian dijawab oleh BPN Kabupaten Pasuruan pada tanggal 03 Juni 2021 yang pada pokoknya menyatakan bahwa tanah yang diajukan oleh kliennya tersebut sudah terbit sertifikat atas nama Setiadji Yudho tanpa memberikan dasar argumen atau kajian yang jelas.
RPY akan mengadukan permasalahan ini ke Satgas Anti Mafia Tanah, serta memperkarakan permasalahan ini secara hukum. “Ingat Pasal 88 KUHP dan Pasal 15 UU Tipikor, juga bisa kami kaitkan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP” tambah RPY.**