Surabaya Online – Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketua Umum DPP Partai Demokrat (PD) yang digugat KLB Partai Demokrat (Deli Serdang) diputuskan oleh Pengadilan Nageri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ditolak, Senin, 17 Mei 2021.
Gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut) Maluku Utara, Yulius Dagilaha tentang pemberhentian sebagai Ketua DPC secara resmi ditolak sesuai dalam amar Putusan PN Jakpus perkara no. 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst.
“Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan 3 kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4.” kata Muhajir Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat
Menurut Muhajir bahwa dalam kurun waktu empat bulan ini merupakan kebohongan publik ini sudah dibuktikan dengan gugatan tersebut ditolak kembali karena tidak berlandaskan hukum.
Partai Demokrat pimpinan AHY bersyukur atas permintaan kepada PN untuk menolak gugatan tersebut.
Menurut Undang-undang Parpol Pasal 32 No. 2 menerangkan bahwa perselisihan internal Parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai.
Dalam amar putusan perkara nomor 167 menerangkan :
Pertama, mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut.
Kedua, menyatakan bahwa PN Jakpus tidak ada kewenangan untuk memeriksa dan mengadili dalam perkara ini.
Ketiga, Penggugat diwajibkan untuk membayar atas biaya perkara ini.
Pengajuan gugatan Partai Demokrat Pimpinan AHY terhadap mantan kader hingga saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun gugatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum untuk 12 mantan kader Partai Demokrat.
Masih menurut Muhajir bahwa langkah hukum yang dilakukan oleh oknum KLB Partai Demokrat Deli Serdang harus ditempuh untuk mencegah Post Truth Politic agar propaganda atas kebohongan publik yang berulang.
Dalam hal ini sering terjadi di Indonesia, maka diperlukan suatu pemahaman kepada publik tentang moral serta fakta hukum terkait kebenaran.
Ke-12 nama mantan kader Partai Demokrat yang digugat diantaranya adalah
Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo, dan Aswin Ali Nasution. (*Sut)