SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Kabar gembira buat orang tua dan anak didik yang selama ini audah lama tidak masuk sekolah.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani telah memutuskan, siswa SD dan SMP sudah bisa melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) alias masuk sekolah mulai Senin (19/4).
Kegiatan belajar mengajar tersebut, diawali dengan pelaksanaan ujian sekolah untuk siswa kelas 6 SD dan kelas 3 SMP.
Juga diatur jam belajar, kapasitas murid serta durasi pembelajaran setiap minggunya. Selain itu harus ada ijin pernyataan tertulis, dari orang tua murid maupun pihak komite sekolah.
Keputusan PTM tersebut diambil Bupati Gus Yani, sapaan akrab Fandi Akhmad Yani, bersama Forkopimda dan komponen yang berkompeten, saat rakor evaluasi di Ruang Mandala Bakti Praja Kantor Bupati Gresik, Jumat (16/4).
Dalam rakor tersebut, Gus Yani meminta kepada peserta untuk mengevaluasi kembali Peraturan Bupati (Perbup) Gresik Nomor 50 Tahun 2020 yang ditetapkan 3 Desember 2020.
Perbup tersebut tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Transisi, Menuju Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Gresik.
‘Saya harap Perbup 50 tersebut disesuaikan dengan keadaan saat ini. Misalnya tentang siswa dilarang naik kendaraan umum, guru luar Gresik dilarang mengajar,” katanya.
Bupati meminta Dinkes memberikan vaksin kepada masyarakat pendidikan yang lain. Seperti penjaga sekolah, tukang kebun dan lain-lain yang ada di lingkungan sekolah.
“Sekolah yang belum siap tetap memulai pembelajaran tatap muka, tetapi akan didampingi pihak Diknas” ujar Bupati Gus Yani.
Sementara Dinas Pendidikan dalam laporannya saat rakor menyatakan, untuk sementara PTM hanya akan diberlakukan untuk SD dan SMP.
Sedangkan untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Kelompok Belajar (Kober) dan Taman Kanak-kanak (TK), pelaksanaan PTM masih dalah taraf evaluasi mendalam. (san)