SURABAYAONLINE.CO, Sumenep– Kurang dari satu tahun, sejak Maret 2020 hingga Februari 2021 Pengadilan Agama kelas I B Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah mencatat 893 wanita dinyatakan resmi menjanda
Berdasarkan data yang dihimpun SurabayaOnline.co, PA Sumenep telah menerima permohonan gugatan penceraian mencapai 1636 kasus, dalam rentang waktu Maret 2020 sampai Februari 2021, yang terdiri dari cerai telak sebanyak 713 kasus dan cerai gugat mencapai 923 kasus.
Adapaun alasan penceraian, terbanyak disebabkan faktor perperselisihan (perselingkuhan) bertengkar terus menerus sebanyak 1191 orang, soal kebutuhan ekonomi yang tidak mencukupi berjumalah 108 orang, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 54 orang, poligami 17 orang, kawin paksa 11 orang
Menurut Panitera Muda Pengadilan PA Sumenep, HM Arifin mengaku pihaknya sudah berupaya menekan angka penceraian di Kota Keris pada proses mediasi yang menjadi bagian dari tahapan hukum didalam gugatan perceraian diantara kedua belah pihak pemohon, sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016 tetang diadakan mediasi.
“Kalau para pihak itu hadir dalam persidangan, jadi wajib hukumnya untuk dimedasi terlebih dulu,” katanya, Kamis (4/3/2021).
Upaya berikutnya, dilakukan pada saat persidangan oleh hakim dengan memberikan nasehat, sehingga pemohon dengan termohon, penggugat dengan tergugat bisa rukun dalam artian rujuk kembali, Namun mayoritas bersikukuh bercerai
Meskipun kata Arifin menjelaskan, ada yang bisa lakukan rujuk kembali. Akhirnya semua dikembalikan kepada keluarganya untuk diberikan harapan melakukan mediasi namun hal itu juga mayoritas tidak mampu mengurngkan niat para para pemohon untuk bercerai
“Maka ia tidak bisa dihalangi lagi, sebab sudah memantapkan niatnya untuk berpisah,” tutupnya. Thofu