SURABAYAONLINE.CO, Sumenep- Nasib naas dialaminya seorang perempuan yang masih di bawah umur berinisial UW (16) tahun, warga Desa Parsangah Kecamatan Kota , Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur. Pasalnya ia di paksa pacarnya yang berinisial IRL warga Kecamatan Dasuk untuk melayani nafsu bejat teman dari kekasihnya tersebut.
Berdasarkan keterangan Agus Herman dari Lembaga Bantuan Hukum Cinta Keadilan Semesta (LBH- CKS), yang mendampingi korban UW (16), mengatakan kasus ini berawal saat korban dibawa pacarnya itu ke rumahnya, dan kemudian setiba dirumah IRL, mereka berdua melakukan hubungan badan, sebagai pasangan kekasih yang memadu asmara
“Setiba dirumahnya, UW melakukan hubungan badan dengan IR di kamarnya,” ucap, Kabiro LBH- CKS Kabupaten Sumenep, Agus Herman, Selasa (8/12/2020), usai melapor di Mapolres Sumenep.
Setelah melakukan hubungan badan, tak disangka oleh korban pacar yang ia cintai memanggil kedua teman nya. Setiba di rumahnya IR memaksa korban untuk melayani kedua teman nya tersebut. Namun korban berusaha menolak paksaan dari pacarnya itu.
Korban yang saat itu seorang diri lanjut Agus Rahman, tidak kuasa menghadapi ancaman dari ketiga pelaku apalagi saat itu nafsu pelaku sudah memuncak dan tidak bisa dibendung, dengan terpaksa korban akhirnya melayani nafsu bejat pelaku.
“UW tidak mau, namun dua kawannya tersebut masih tetap memaksa untuk bermain (red, hubungan badan),” jelasnya.
Agus Rahman juga menambahkan, korban yang masih dibawah umur tersebut, takut untuk menceritakan apa yang sedang dialaminya ke keluarganya.
“Apa yang telah terjadi pada UW, ia takut untuk ngomong kepada orang tuanya,” pungkasnya.
Orang Tua Korban Lapor Polisi
Meskipun korban UW (16) tidak menceritakan apa yang sedang dialaminya, akan tetapi orang tuanya yang melihat adanya perubahan dari fisik anaknya tersebut, langsung melakukan pengecekan medis terhadap anaknya.
Syahdan korban apa yang menjadi kecurigaan orang tua korban terbukti. Ternyata UW (16) sudah berkepala dua atau hamil, akibat berhubungan badan dengan pacar dan kedua teman pacarnya.
Melihat apa yang dialami korban, sebagai orang tua ia melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian dalam hal Unit PPA Polres Sumenep pada hari ini tanggal 08/12/2020, yanh didampingi Lembaga Bantuan Hukum Cinta Keadilan Semesta (LBH- CKS), mereka tiba di Polres sekitar pukul 09.00 waktu setempat.
“Saat ini sudah laporan, dan pentunjuk dari PPA, untuk melakukan tes Ultrasonografi (USG), dan akan Dilanjutkan LP itu pada hari Kamis,” tambahnya. (Thofu)