SURABAYAONLINE.CO-Keterlaluan itu yang keluar dari mulut ayah korban sebut saja Bunga 4, setelah mengetaui anaknya di cabuli oleh Sunyoto 68 warga Desa Bendosewu Kec.Talun Kab.Blitar. Hal itu terungkap setelah bocah umur 4 tahun itu cerita kepada ayahnya, kini Sunyoto yang bercucu dua ini di tahan di Polres Blitar guna pemeriksaan oleh Unit PPA.Reskrim Polres Blitar.
Kasus pencabulan dengan nomor Laporan Polisi /B/34/VII/Res.1.24/2020 ini di benarkan Kapolres Blitar AKBP.Ahmad Fanani Eka Prasetya S.IK dalam Konferensi Pers (Rabu 8/7) siang. “Betul kita telah melakukan penahan terhadap pelaku Sun, untuk pemeriksaan atas sangkaan pencabulan terhadap Bunga yang usianya masih kanak kanak (4tahun),setelah pihak keluarga dan Perangkat Desa melapor ke Polres, dalam pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatanya untuk itu kita terus mendalami pemeriksaan termasuk menyita barang bukti.” Terang AKBP.Ahmad Fanani yang di dampingi Kasat Reskrim AKP.Dony Kristian dan Kasubag Humas AKP.Imam Subchi.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada1Juli lalu sekitar pukul 10.00 di rumah pelaku (Sunyoto) seperti yang di sampaikan AKBP.Ahmad Fanani, ketika tersangka menjemur kasur di depan rumahnya datanglah Bunga (korban) di mana rumah kirban dan pelaku berhadapan adu pintu,korban ikut ikutan jemur kasur sambil berguling guling di atas kasur.
Ketika korban bermain di kasur, pelaku juga memberi makan ayam ayamnya.
“Setelah menjemur kasur dan memberi makan ayamnya, selang beberapa waktu pelaku masuk ke rumah untuk mencuci piring, dan korban ikut masuk dalam rumah pelaku, saat itulah korban di dudukan kursi dan selanjutnya pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban, dan memberi makanan snack.” AKBP.Ahmad Fanani menambahkan.
Setelah kejadian itu korban cerita kepada ayahnya bila kencing kemaluan korban terasa sakit dan panas. Tanpa rasa curiga korban dibopong ayahnya ke kamar mandi untuk dimandikan, namun saat di bersihkan pada tempat kencingnya korban menjerit kesakitan.
” Melihat korban tidak seperti biasanya,korban ditanya ayahnya apa habis jatuh, akhirnya korban cerita kalau habis Memeknya di jilati dan di buat mainan oleh pelaku, dari itulah Ayah Bunga mndatangi pelaku,” papar Pamen Polisi yang juga pinter dakwah ini.
Dengan pengakuan korban yang polos itu, Ayah korban memanggil Wit, 36 anak pelaku, dan ketua RT juga saksi lainya yang saat mengetahui Bunga bermain di rumah pelaku, peristiwa itupun di akui pelaku di hadapan anaknya, Ket.RT dan para saksi lsinya, berdasarkan pengakuan pelaku dan cerita Bunga, akhirnya di \laporkan ke Kantor Desa dan di teruskan ke Polres Blitar.
Sementara pelaku mengatakan bahwa dirinya terangsang melihat korban saat berguling guling di kasur, dengan lugunya pelaku menceritakan kepada Kapolres keika Konferensi Pers, Sunyoto mengakui bahwa Bunga di \beri jajanan, dan saat makan jajanan itulah Sunyoto berbuat ulah kepada korban.
” Saya beri jajan dan saya gendong tak dudukan di kursi, dia nggak menangis kok.” tutur Sunyoto tanpa dosa. Masih penuturan pelaku yang berbadan.mungil ini, karena sudah pisah dengan istrinya 4 tahun lalu, dan merasakan ingin kumpul layaknya suami istri, tapi nggak punya istri.
“Saya ya ingin pak, tapi dengan siapa, saya sudah tua dan istri saya sudah menikah lagi.” Pengakuan Sunyoto cerita gamblang peristiwa tersebut di hadapan Kapolres dan wartawan.
Atas kasus itu Polisi menyita beberapa barang bukti selain pakaian milik Korban juga pakaian pelaku saat melakukan perbuatanya termasuk hasil Visum.
” Untuk tersangka Sun, kita jerat pasal 82/UU.No.35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp.5 Milyar, Pungkas AKBP.Ahmad Fanani Eka Prasetya S.IK.(Ari)